Basari: Yusril Dipakai agar Polri tak Tersentuh Hukum

Rabu, 08 Agustus 2012 – 09:38 WIB
JAKARTA - Praktisi Hukum Taufik Basari mempertanyakan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang secara garis besar terkesan membenarkan tindakan Polri yang arogan, melalui Undang-Undang Dasar 1945, dan menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang karena tidak diatur dalam UUD 1945.

Sebelumnya, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar 1945, secara tidak langsung Yusril menganggap kewenangan KPK di pasal 50 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK lebih kecil dibandingkan dengan Polri. Polisi dianggap lebih berwenang melakukan penyidikan kasus korupsi driving simulator Korlantas Polri, dibanding KPK yang sudah lebih dulu memulai penyidikan.

"Pernyataan Prof Yusril tidak ada hubungannya dengan persoalan ini atau enggak nyambung. Tidak ada kaitannya siapa yang berhak menangani kasus ini dengan persoalan apakah lembaganya disebut atau tidak di dalam UUD 45," kata Taufik saat dihubungi JPNN di Jakarta, Selasa (7/8).

Menurut Taufik, sebenarnya mandat keberadaan KPK berasal dari Pasal 24 ayat (3) UUD 45. Pasal tersebut berbunyi "Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.". Oleh karena itu, tuturnya, seharusnya kewenangan KPK pun tidak perlu diragukan, meski namanya tidak tertulis secara langsung di UUD 1945.

"Lagi pula di UUD 1945 pun kepolisian masuknya ke dalam bab pertahanan dan keamanan negara, sehinga konteksnya pun mesti diperhatikan," tutur Taufik.

Menurut Taufik, KPK juga tidak perlu terpengaruh dengan usulan melakukan uji materil terhadap pasal yang sudah jelas isinya dan tidak memerlukan tafsir lain. Hal tersebut tak perlu dilakukan karena masalah KPK dan Polri bukanlah suatu sengketa kewenangan, melainkan pembangkangan hukum oleh institusi yang sedang berusaha dibersihkan.

"Hal ini bukanlah disebabkan oleh ketentuan yang tidak jelas. Jadi tidak perlu ada uji materi undang-undang," tegasnya.

Taufik mengkhawatirkan pendapat Yusril ini justru dimanfaatkan oleh kepolisian untuk bersikukuh pada sikap yang sebenarnya jelas-jelas melanggar Undang-Undang, khususnya UU KPK.

Pendapat ini, imbuh dia, akan dipakai sebagai alat pembenaran yang dapat membuat institusi Polri seperti lembaga yang tidak tersentuh hukum, karena ketika terjadi kasus korupsi di dalam internal Polri, mereka bersikeras untuk menyelesaikannya sendiri. Padahal masyarakat sebenarnya mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan jika Polri menangani kasus itu.

"Ini dapat menimbulkan arogansi kelembagaan yang  akhirnya akan berdampak buruk bagi penegakan hukum itu sendiri," pungkasnya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Tunggu Laporan Warga Sabu Raijua

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler