Akhirnya, Kemendag Larang Ekspor Masker dan Antiseptik

Rabu, 18 Maret 2020 – 17:27 WIB
Upaya mencegah terjangkiti virus corona (COVID-19), warga menggunakan masker, di kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengeluarkan larangan mengekspor masker. Kebijakan ini diambil untuk menjamin ketersediaan barang tersebut di dalam negeri.

Hal ini disampaikan secara resmi oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam konferensi pers secara online di kantornya, Jakarta, Rabu (18/3).

BACA JUGA: Kabar Terbaru: Kasus Pasien Positif Corona di Indonesia Menjadi 227

"Berkaitan dengan ketersediaan produk masker dalam negeri, pemerintah telah mengeluarkan Permendag 23/2020 yang intinya melarang sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelidung diri dan masker," kata Agus.

Dengan adanya pelarangan itu, apabila ditemukan masih eksportir yang mengekspor produk tersebut, maka akan ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Pelaksanaan kebijakan ini juga diawasi oleh Polri.

BACA JUGA: Update Corona Indonesia: 19 Orang Meninggal

Bagaimana dengan kebijakan impor masker dan antiseptik? Diakui Agus, sejauh ini sudah ada permintaan dari importir yang ingin mengimpor masker karena keterbatasan produksi dalam negeri.

"Memang permintaan untuk impor ada yang mau mengimpor masker, karena produksi terbatas. Itu dimudahkan proses itu, secepat mungkin prosesnya," kata Agus. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Jakarta Dilanda Corona, Pemilik Kos-kosan Tolak Calon Penyewa yang Bersin-Bersin

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler