jpnn.com - JEMBER--Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Ahmad Sudiyono, akhirnya dijebloskan ke dalam penjara, Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2010, untuk pengadaan buku dan alat peraga pendidikan. Kejaksaan Negeri Jember akhirnya mengeksekusi Ahmad karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 27 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur hanya menjatuhi hukuman 1 tahun penjara untuk Ahmad. Dia lalu mengajukan kasasi. Namun, kasasi yang diajukannya, ditolak Mahkamah Agung. Hingga akhirnya, pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustran, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember itu, harus menjalani hukuman hukuman penjara. Ahmad dihukum empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Jember.
BACA JUGA: Tusuk Polisi, Gembong Narkoba Ditembak Mati, Ini Fotonya...
Selain Ahmad, sebelumnya Kejaksaan Negeri Jember, juga sudah mengeksekusi dua orang rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten pada kasus yang sama. Yaitu, Arif Hadiansyah yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Arif juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 43 juta.
Selanjutnya, Usman Hadi yang divonis hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Usman diharuskan pengadilan membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta.(end/flo/jpnn)
BACA JUGA: Pelaku Cabul Lari Ketakutan, Lupa Pakai Celana
BACA JUGA: Anggota DPRD Bonyok Dikeroyok Geng Motor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara ini, Bang Ipul Kepikiran Malam Pertama di Rutan
Redaktur : Tim Redaksi