Akhirnya, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Penumpang Kapal Ditangkap

Selasa, 07 Juni 2016 – 10:40 WIB
Tim Buru Sergap Polres Kupang Kota berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap penumpang kapal laut. Keempat pelaku ini adalah Benediktus Obe (23), Yeskial Soe (21), Muhaimin Abas alias Mentos (25), dan Joel Selan (25). FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Aparat Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota dibawah pimpinan Ipda Gregorius Leu Saunoah berhasil mengamankan empat dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku selama ini kerap beraksi dengan modus jasa mobil rental.

Keempat pelaku curas itu diamankan Sabtu (4/6), tepatnya di jalur lingkar luar Kota Kupang, yakni Jalur 40, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Mereka yang diamankan itu yakni Benediktus Obe (23), Yeskial Soe (21), Muhaimin Abas alias Mentos (25), dan Joel Selan (25).

BACA JUGA: Dilecehkan Pak Bos, Pegawai Perempuan Lapor Polisi

Sementara satu pelaku lain yakni Maco hingga kini masih dikejar dan statusnya sudah dinaikkan menjadi daftar pencarian orang alias DPO. Keempat pelaku itu diamankan bersama satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi (Nopol) DH 1748 AI milik PT. Serasi Auto Raya. Ikut diamankan juga dua pucuk senjata api mainan dan uang senilai Rp 300 ribu yang diduga hasil rampasan pelaku ke korban.

Tertangkapnya empat pelaku curas ini berdasarkan laporan Agustinus Seran, 35, warga Desa Oebetun, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

BACA JUGA: Ibu Ini Tega Biarkan Anak Kandung Dicabuli Ayah Tiri

Agustinus yang baru saja turun dari Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang, di Pelabuhan Tenau Kupang, tiba-tiba 'dipaksa' menumpang mobil rental yang sudah ada para pelaku. Korban kemudian dibawa menuju Jalur 40 lalu dirampas uang serta beberapa barang berharga lainnya.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Johannes Bangun yang dikonfirmasi Timor Express (JPNN Group) melalui Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto mengatakan, keempat pelaku itu kini sementara ditahan di sel Mapolres Kupang Kota.

BACA JUGA: Ortu Curiga, Sudah Tiga Bulan Putrinya tak Minta Pembalut

“Ada empat pelaku yang sudah kita amankan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Didik.

Menurut Didik, para pelaku curas ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Didik menguraikan, kawanan curas itu melakukan aksinya pada Jumat (3/6) sekira pukul 13.00 WIB di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Sasaran dari para pelaku yakni penumpang kapal penyeberangan yang baru saja turun.

“Jadi, ketika korban (Agustinus Seran, red) turun dari kapal Bukit Siguntang, tiba-tiba datang para pelaku menawarkan jasa sewa mobil rental. Karena percaya maka korban pun menumpang. Karena tujuan korban saat itu hendak kembali ke kampungnya di Malaka, maka korban menumpang untuk menuju ke Oesapa selanjutnya menumpang bus umum,” ungkap mantan Kanit Tipiter Polda NTT itu.

Bukannya dibawa ke Oesapa, melainkan korban dibawa para pelaku ke Jalur 40. Di pertengahan jalan, satu dari keempat pelaku menodongkan senjata api ke leher korban dengan tujuan meminta uang.

“Para pelaku sempat menodongkan senjata api ke korban untuk minta uang. Korban sempat memberikan perlawnan namun usahanya sia-sia karena korban sendirian di dalam mobil. Dompet korban lalu diambil paksa para pelaku sehingga uang tunai sebesar Rp 1,2 juta ikut raib,” tegasnya.

Setelah itu, korban dibawa dan diturunkan ke terminal bus AKDP Oebobo, sementara para pelaku pergi begitu saja.

Marasa dikriminalisasi, korban lalu melapor ke Mapolres Kupang Kota. "Setelah korban melapor, anggota Buser lalu bergerak melakukan pencarian. Para pelaku sudah diamankan dan kini sudah ditahan. Mereka masih diinterogasi untuk mengungkap jaringan curas lainnya yang ada di Kota Kupang,” kata Didik.(JPG/gat/aln/fri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuihhh..Ribuan Botol Miras Habis Dalam Sehari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler