jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, seluruh putusan perkara yang ditangani Mahkamah Agung, dimuat dalam laman resmi Mahkamah Agung.
Termasuk putusan terhadap kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar, terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang sebelumnya memenangkan gugatan Survenof Sirait.
BACA JUGA: Insya Allah Elektabilitas Agus-Sylvi Meningkat saat Ahok-Djarot Merosot
Pria yang mengajukan diri sebagai peserta Pilkada Kota Siantar berpasangan dengan Parlindungan Sinaga ini, sebelumnya mengajukan gugatan ke PTUN Medan, setelah dicoret dari pencalonan karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Pilkada Siantar mestinya digelar Desember 2015.
"Kalau memang dalam laman sudah terdapat putusan (terkait Pilkada Kota Siantar, red) maka benar itu putusan kasasinya," ujar Suhadi menjawab JPNN, Senin (3/10).
BACA JUGA: Kalau Menang, Djarot yang Jadi Gubernur
Di laman, kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara, dengan memasukkan nomor perkara 417/K/TUN/2016, diperoleh informasi perkara PIlkada Siantar telah diputus. Dengan bunyi putusan kabul kasasi, batal putusan J.F, adili sendiri: tolak gugatan penggugat.
"Itu sudah benar, memang begitu bunyi petikan putusan kasasi. Jadi sudah diputus. Kasasi yang diajukan KPU Kota Pematang Siantar dikabulkan Majelis Hakim MA," ujar Suhadi.
BACA JUGA: 90 Pasangan Petahana Ikut Pilkada di 67 Daerah
Dalam laman disebut, putusan ditetapkan pada 30 September lalu. Dengan Hakim yang menangani perkara masing-masing Yosran, Is Sudaryono dan Supandi.
Atas putusan ini, maka KPU Siantar dapat segera menggelar pemilihan wali kota Siantar, yang setahun lebih tertunda. Namun tentunya setelah masing-masing pihak terkait memperoleh surat putusan kasasi MA.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sylviana Murni Gelar Pertemuan Tertutup dengan Dua Tokoh
Redaktur : Tim Redaksi