jpnn.com - JAKARTA - Setelah ditunggu-tunggu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangi peraturan pemerintah (PP) tentang tarif biaya nikah yang baru.
Rencananya aturan ini secara resmi dipublikasi hari ini. Dengan adanya rencana ini, sudah tidak ada lagi pungutan nikah yang ditanggung masyarakat.
Aturan baru tarif pencatatan nikah itu tertuang dalam PP 48/2014 tentang Perubahan atas PP 47/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kemenag (Kementerian Agama).
BACA JUGA: Mudik Kapal Laut Hindari Kemacetan di Jalur Darat
Setelah PP tarif pencatatan nikah yang baru itu disahkan, selanjutnya dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian baru dikeluarkan petunjuk teknis yang tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan).
Pemerintah merevisi tarif pencatatan nikah karena praktek di lapangan menimbulkan pungutan liar (pungli). Dengan beragam dalih, petugas pencatata nikah meminta uang kepada keluarga penganting dengan tarif jauh diatas ketetapan resmi sebesar Rp 30 ribu.
Melalui aturan baru tarif pencatatan nikah ini, biaya operasional petugas pencatata nikah sudah ditanggung pemerintah. Untuk satu tahun anggaran, Kemenag meminta alokasi Rp 1,167 triliun untuk ongkos sekitar 2,153 juta aktivitas pencatatan nikah.
Kemenag telah membuat rancangan biaya pelayanan pencatatan nikah yang bakal diterapkan setelah PP tarif nikah ini berlaku. Rancangan biaya pelayanan nikah ini terdiri dari dua komponen, yakni biaya transportasi dan jasa profesi. Besaran dua komponen itu beragam, tergatung klasifikasi atau tipologi KUA (kantor urusan agama).
Inspektur Jenderal Mochammad Jasin menuturkan, dengan adanya ketentuan tarif pencatatan nikah otomatis petugas pencatata tidak boleh lagi meminta atau menerima uang dari mempelai. Baik itu untuk aktivitas pencatatan nikah di dalam maupun di luar KUA. Sebab di dalam komponen pembiayaan yang dikucurkan pemerintah, sudah ada komponen untuk transportasi.
Jasin berharap jajaran KUA di daerah-daerah tidak terlalu rumit menerapkan aturan baru ini. Kemudian dia juga ingin PP tarif pencatatan nikah yang baru ini tidak menimbulkan masalah baru lagi.
"Saya berharap diterima dengan ikhlas oleh seluruh penghulu, dan menyadari ada kelemahan dan kelebihan dari aturan baru ini," urai mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Dia menegaskan dengan adanya PP baru ini, dapat menghilangkan praktek gratifikasi oleh oknum penghulu atau petugas pencatat nikah. Jasin juga mengatakan, Itjen Kemenag akan memberikan pendidikan kepada jajaran KUA untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk uang atau sejenisnya lagi.
BACA JUGA: KY Minta Dilibatkan Dalam Promosi Hakim
"Kalau sekedar makanan dan minuman dimakan di tempat nikah, atau yang dibawa pulang sepantasnya dan tidak berlebihan itu saya kira masih bisa ditoleransi," tutur Jasin.
Jasin menghimbau masyarakat meninggalkan budaya membayar aktivitas pencatatan nikah kepada penghulu atau petugas KUA lainnya. Kemudian masyarakat juga diminta untuk melapor jika masih ditemukan oknum KUA yang menodong biaya pencatatan nikah kepada mempelai atau keluarganya. (wan)
Rincian Usulan Biaya Nikah Oleh Kemenag
BACA JUGA: Larang Truk Masuk Tol Setelah Lebaran
Tipologi Jumlah KUA Nikah/Tahun Bea Transport Jasa Profesi
A 208 unit 274.608 kali Rp 110 ribu Rp 125 ribu
B 1.048 unit 775.364 kali Rp 110 ribu Rp 150 ribu
C 3.827 unit 1.044.588 kali Rp 110 ribu Rp 200 ribu
D-1 149 unit 29.229 kali Rp 750 ribu Rp 500 ribu
D-2 150 unit 30.000 kali Rp 1 Juta Rp 500 Ribu
Keterangan :
1. KUA tipologi A : Peristiwa nikah di atas 100 per bulan.
2. KUA tipologi B : Peristiwa nikah 50-99 per bulan.
3. KUA tipologi C : Peristiwa nikah 0-49 per bulan.
4. KUA tipologi D-1 : Peristiwa nikah 0-49 per bulan dan KUA berlokasi di daerah terpencil atau di daerah perbatasan.
5. KUA tipologi D-2 : Peristiwa nikah 0-49 per bulan dan KUA berlokasi di daerah terluar dan terdalam serta membutuhkan alat transportasi khusus.
Sumber : Kementerian Agama
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Kasus Akil Timbulkan Problem Tata Negara
Redaktur : Tim Redaksi