JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dan kepemilikan narkoba. Raffi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka karena positif menggunakan Metylon.
"Saudara R (Raffi Ahmad) umur 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni. Hasil pemeriksaan laboratorium menggunakan Metylon dengan status tersangka. Pasal yang disangkakan pasal 111 nomor 35 Tahun 2009 jucnto 132, 131 dan 127," terang Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto dalam konferensi pers yang digelar di BNN Jakarta Timur, Jumat (1/2).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raffi Ahmad langsung ditahan di Tahanan BNN Cawang Jakarta Timur. Raffi disangkakan dengan pasal berlapis karena juga merupakan pemilik dari 14 butir metylon dan dua lenting ganja.
"Saudara R telah titerbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung sejka hari ini, ditahan di rutan BNN Cawang Jaktim," terangnya. (abu/jpnn)
"Saudara R (Raffi Ahmad) umur 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni. Hasil pemeriksaan laboratorium menggunakan Metylon dengan status tersangka. Pasal yang disangkakan pasal 111 nomor 35 Tahun 2009 jucnto 132, 131 dan 127," terang Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto dalam konferensi pers yang digelar di BNN Jakarta Timur, Jumat (1/2).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raffi Ahmad langsung ditahan di Tahanan BNN Cawang Jakarta Timur. Raffi disangkakan dengan pasal berlapis karena juga merupakan pemilik dari 14 butir metylon dan dua lenting ganja.
"Saudara R telah titerbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung sejka hari ini, ditahan di rutan BNN Cawang Jaktim," terangnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Diminta Keluarkan Fatwa Haram Impor
Redaktur : Tim Redaksi