MUI Diminta Keluarkan Fatwa Haram Impor

Selagi Produksi Dalam Negeri Masih Ada

Jumat, 01 Februari 2013 – 08:47 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi IV DPR Syaifullah Tamliha meminta agar ulama mengeluarkan fatwa haram impor daging sapi, buah-buahan dan sayuran. Termasuk fatwa haram memakan produk impor. Menurutnya, PBNU atau lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa mengeluarkan fatwa tersebut.

"Bahwa impor buah, sayuran dan impor daging sapi itu haram sepanjang pasokan di dalam negeri ada," ujar Syaifullah dalam rilis yang diterima JPNN, Jumat, (1/2).

Tak hanya itu, Politisi PPP ini juga menilai nantinya, orang yang makan produk impor baik sayur, buah, dan daging juga haram. "Karena akibat produk impor tersebut, merugikan para petani lokal. Kemaslahatan umat menjadi terganggu," protesnya.

Di samping langkah tersebut, dia mendesak pemerintah untuk membenahi manajemen pertanian. "Bagaimana pembenahan budi daya buah, sayuran yang baik dan berkualitas internasional," paparnya.

Selain itu, Pemerintah juga harus memberikan pelatihan kepada petani, bagaimana bercocok tanam yang baik.  Begitu juga dengan impor daging sapi. Terlebih, lanjutnya, Indonesia memiliki target swasembada sapi di tahun 2014. Yang artinya, harus tersedia 14 juta ekor sapi pada tahun tersebut.

Dan salah satu pokok masalah yang kerap terjadi pada daging sapi, adalah persoalan tata niaga yang belum tertata dengan rapi dan tepat. "Seperti, pemilik sapi menjual ternaknya saat akan menunaikan ibadah haji, saat hari raya Idul Adha. Hal semacam ini perlu diberi edukasi oleh pemerintah," pungkasnya. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inpres Gangguan Keamanan Dianggap Bukan Solusi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler