Akhirnya, Seluruh Reklamasi di Daerah Ini Dihentikan

Jumat, 20 Mei 2016 – 03:15 WIB
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemko Batam memasang pita segel PPNS pada alat berat di reklamasi Pulau Janda Berhias Sekupang Batam, Foto: istimewa for JPNN

jpnn.com - BATAM - Tim Sembilan Pemko Kota Batam menghentikan aktivitas reklamasi yang tersebar di 14 lokasi di Pulau Batam. Selain menyalahi izin, aktivitas reklamasi tersebut distop karena melanggar ketentuan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Di antara 14 aktivitas reklamasi yang dihentikan itu berlokasi di Pulau Janda Berhias, Teluk Bokor, Batumerah, Bengkong, Ocarina, Teluk Tering, dan pesisir timur Pulau Batam.

BACA JUGA: Pencarian Korban Tragedi Air Terjun Dua Warna Libatkan Dukun

“Akibat proses tidak mengikuti kaidah Amdal, maka terjadi kerusakan lingkungan seperti sedimentasi,” kata Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi N Purnomo, seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).

Dendi mengatakan, pihaknya akan terus memantau ke-14 titik reklamasi tersebut.
“Kalau mereka masih lanjut akan dilakukan penyidikan,” katanya.

BACA JUGA: Di Balik Kunjungan Romantis Puan Maharani ke Papua Barat

Menurut Dendi, pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada para pengusaha untuk melengkapi syarat dan perizinan reklamasi.

“Kalau persyaratan mereka lengkap, selama itu tidak mengganggu lingkungan dan lainnya, mereka bisa kembali beraktivitas,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejati Jatim Ajukan Saksi Penyidik Sendiri dalam Kasus La Nyalla

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan reklamasi. Antara lain izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), tidak mengganggu perairan, tidak masuk dalam kawasan hutan lindung serta tidak mengganggu sarana tangkap nelayan

Selain menghentikan proses reklamasi, Tim Sembilan juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaksana reklamasi di Pulau Janda Berhias. Tim langsung menyegel beberapa alat berat yang ada di lokasi. Terdiri dari empat eskavator, tujuh lori, dan konvektor serta dua buldozer, Rabu (18/5)

Ketua Tim Sembilan yang juga Sekda Kota Batam, Agussahiman, mengatakan penghentian aktivitas reklamasi ini hanya bersifat sementara. Tim Sembilan akan mengevaluasi perizinan dan pelaksanaannya di lapangan.

“Tim juga akan membuat perhitungan, potensi-potensi yang bisa menjadi pendapatan daerah,” kata Agussahiman.

Dia menyebutkan, sepanjang 2015 Pemko Batam mendulang penerimaan sebesar Rp 4,5 miliar dari kegiatan reklamasi ini. Bentuknya berupa pajak dan retribusi. (cr17/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Bakal Bangun Detasemen Zeni Tempur di Seluma


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler