Akhirnya Tuntas Polemik Revisi UU Pilkada di DPR

Selasa, 31 Mei 2016 – 19:29 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Polemik seputar revisi Undang-undang Pilkada akhirnya tuntas juga dalam rapat pleno Komisi II pada Selasa (31/5). Hal itu setelah 10 fraksi menyatakan sikap setuju saat penyampaian pandangan mini fraksi di depan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Persetujuan tersebut bukan tanpa catatan. Dari 10 fraksi yang ada, PKS, PKB dan Gerindra memberikan catatan supaya pemerintah mempertimbangkan penurunan ambang batas syarat pencalonan dari partai politik . Yaitu dari 20-25 persen suara atau kursi DPR, menjadi 15-20 persen. Kemudian masalah mundur tidaknya anggota DPR, DPD dan DPRD, tiga fraksi itu berharap pemerintah mempertimbangkan agar anggota dewan cukup mundur dari alat kelengkapan dewan dan cuti saat kampanye.

Sedangkan Fraksi Hanura, Nasdem, PPP, PAN, Demokrat, PDIP dan Golkar menerima secara utuh apa yang telah disepakati di tingkat Panitia Kerja RUU Pilkada. Terutama soal sikap pemerintah yang mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

"Semua mengatakan menerima dan menyetujui," kata Rambe usai mendengarkan pandangan minir fraksi di ruang rapat komisi II DPR, Selasa.

Menteri Tjahjo yang mendengar langsung pandangan mini fraksi, terlihat senang. Apa yang disepakati menurut mantan anggota DPR itu, tidak lepas dari keinginan pemerintah dan DPR mewujudkan Pilkada yang demokratis.

"Ini berangkat dari semangat tidak hanya merevisi. Tapi semangat membuat sebuah sistem agar lebih komprehensif dan integral. Agar mampu mewujudkan pilkada yang lebih demokratis," kata Tjahjo.

Tjahjo mengapresiasi keputusan tingkat I pembahasan RUU Pilkada. Meskipun dalam proses penyampaian pandangan mini fraksi, terdapat sejumlah catatan.

"Kami mengapresiasi dan menghormati pandangan ini, baik yang menerima secara utuh, memahami argumentasi pemerintah," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: MENEGANGKAN! Dikejar TNI AL, Kapal Asing Sempat Bermanuver

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: La Nyalla Sudah Ditangkap...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler