jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya resmi memutuskan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi sebagai tersangka kasus narkotika pada Jumat (18/3) sekira pukul 16.00 WIB.
Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Arman Depari mengatakan, selain Ahmad Wazir Nofiadi, pihaknya juga menetapkan MUR dan FR sebagai tersangka.
BACA JUGA: Zaskia Gotik Akan Dibahas dalam Revisi UU
"AWN, MUR, dan FR, berdasarkan bukti yang diperoleh dan konfirmasi dengan saksi-saksi, kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia saat di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Sementara, untuk dua orang lainnya, Arman mengaku pihaknya belum cukup bukti. "JN dan DA untuk sementara kita belum kita temukan cukup bukti," bebernya.
BACA JUGA: KPI Bisa Akhiri Karier Zaskia Gotik...
Dia mengklaim, pihaknya memiliki lima barang alat bukti untuk menetapkan Nofiadi sebagai tersangka. "Pasal yang kita kenakan ialah Pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1a Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Empat Kesalahan Pemerintah Urus Tes Honorer K2
BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Merasa Perjuangkan Nasib Honorer K2 Amanat Sulistiyo
Redaktur : Tim Redaksi