jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI merupakan lembaga representasi daerah yang memperjuangkan hak-hak daerah di tingkat pusat. Untuk itu, DPD RI harus melaksanakan fungsi berdasarkan kepentingan daerah, bukan sektoral yang hanya mengangkat pada isu-isu tertentu.
“Ke depan soal DPD RI itu harus jelas. Kami (Pimpinan DPD) sepakat, di mana 17 April nanti harus berakhir dengan baik. Selain itu, kapasitas anggota juga perlu ada peningkatan,” ucap Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam dalam diskusi bertajuk ‘Strategi Memperjuangkan Kepentingan Daerah’ di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/3).
BACA JUGA: Ketua DPD RI: Pemerintah Harus Lebih Memperhatikan Kesejahteraan Petani Lokal
Menurut Muqowam, saat ini DPD RI masih menangani masalah-masalah sektoral yang seharusnya merupakan bidang yang dinaungi oleh DPR RI. Oleh karena itu, anggota DPD RI harus mampu bekerja di ruang daerah, karena anggota DPD RI merupakan wakil daerah.
“Kita tahu ruang DPD RI adalah ruang pusat dan daerah. DPD bloknya daerah, DPR itu sektoral, seperti soal luar negeri, pertahanan keamanan, kepolisian, politik dalam negeri, atau pertanian. DPR berdasarkan pada sektoralitas,” kata senator asal Jawa Tengah itu.
BACA JUGA: Sudah Saatnya Fungsi E-KTP Dimaksimalkan untuk Melayani Masyarakat
Muqowam juga berharap ke depan DPD RI harus sesuai dengan pandangan dalam UUD 1945. Namun perkara itu tidak mudah, karena teman-teman di DPR RI tidak semua ‘welcome’ dengan DPD RI.
“Tetapi fondasi ini yang harus kita jaga ke depan, bahwa semua harus sesuai dengan amanat konstitusi atau UUD,” ujarnya.
BACA JUGA: Darmayanti Lubis Ajak Warga Perantauan Bangun Daerahnya
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menjelaskan bahwa berbicara penguatan memang dikembalikan pada UUD 1945. Karena di dalam UUD 1945 mendudukkan lembaga negara pada posisi tugasnya masing-masing.
“Saya melihat dari luar, pada prinsipnya pembangunan daerah itu tergantung pada eksekutif. Karena yang menjalankan fungsi anggaran dan UU itu eksekutif. Jadi sebenarnya tugas DPR RI juga sedikit. Jika DPD RI merasakan tugasnya kecil, ya DPR RI juga,” papar Herman.
Herman menilai hal tersebut dikarenakan imbas dari sistem presidensial. Karena presiden yang mengendalikan bukan parlemen. “Jadi realitasnya seperti itu. Tapi bila mengerucut pada UUD tugasnya memang jelas,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti LIPI Siti zuhro menyarankan agar DPD RI senantiasa mencari momentum agar bisa ditengok kembali. Maka saat ini muncul pertanyaan mendasar, apakah DPD RI itu diperlukan atau tidak?
“Yang jelas DPD RI lahir dari empat kali amandemen UUD 1945. Namun saat ini tidak memiliki fungsi legislasi. DPD RI dikunci sebagai perwakilan daerah namun dilematis,” terangnya.
Menurut Siti Zuhro, saat ini sistem tidak jelas baik dua kamar, atau tiga kamar ‘MPR, DPR, dan DPD’. Tetapi, maju atau mundur suatu daerah tidak bergantung pada eksekutif.
“Legislatif bisa melakukan pengawasan konstruktif kebijakan untung atau ruginya rakyat yang dimana perannya dilakukan DPD RI,” jelasnya.
Siti Zuhro menambahkan sebenarnya DPR RI dan DPD RI mempunyai tugasnya masing-masing. Sehingga peran eksekutif dan legislatif bisa menciptakan sinergitas yang bermanfaat bagi rakyat.
“Jadi DPR dan DPD mempunyai kapling-kapling sendiri. Begitu juga, eksekutif. Maka kedua lembaga ini mampu menciptakan sinergitas,” paparnya.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mervin: Pemerintah Harus Gencar Membangun Daerah yang Terisolasi
Redaktur & Reporter : Friederich