jpnn.com, JAKARTA - Saat ini pelaksanaan UU yang mengatur tentang Desa masih berdiri sendiri sehingga pelaksanaannya mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian di masyarakat.
“Pelaksanaan Undang-Undang Desa masih jauh dari harapan dan kondisi yang terjadi saat ini masih jauh dari tujuan pembentukan Undang-Undang Desa,” ucap Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam saat meluncurkan bukunya berjudul “Membangun atau Merusak Desa” di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
BACA JUGA: Muqowam: Kepala Desa Menolak Revisi UU Desa
Menurut Senator asal Jawa Tengah ini pusat perhatian buku “Membangun atau Merusak Desa” adalah membahas UU Desa yakni sebelum, selama dan sesudah UU desa disahkan.
“Ini sebagai rentang waktu panjang, dimana saya menjadi bagian penting di dalamnya,” ucapnya.
BACA JUGA: Ini Faktanya Sumbar Dirugikan UU Desa
Hadir dalam peluncuran buku tersebut antara lain Ketua DPD RI, Oesman Sapta, dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Darmayanti Lubis, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika; Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan; Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid, anggota DPD RI dari Provinsi NTT Andre Garu dan Anggota DPD RI dari Provinsi Bali Gede Pasek Suardika.
BACA JUGA: Kepala Daerah Kembalikan Dana Desa Langgar UU
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (ketiga kanan) bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono (kedua kanan), Tata Irawan (Dirjen Bina Pemerintahan Desa), Damayanti Lubis (kedua kiri), Ahmad Erani Yustika (kiri). Foto: Humas DPD RI
Ketua DPD RI Oesman Sapta saat menyampaikan sambutan peluncuran buku berharap agar buku ini dapat menjadi salah satu perspektif atau menjadi sudut pandang yang bermanfaat bagi berbagai pemangku kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Saya menyadari betul, sebagai Anggota DPD RI tentu Muqowam mempunyai kerisauan luar biasa atas implementasi UU Desa, yang menurutnya cenderung melenceng dari UU Desa yang dulu beliau ikut lahirkan. Itu adalah bagian dari pertanggungjawaban moral politik Muqowam sebagai yang wakil rakyat," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika menyebutkan nawacita Presiden Joko Widodo adalah membangun Indonesia dari pinggiran sehingga kewenangan pembangunan diberikan pada desa untuk memutuskan apa yang menjadi kebutuhan desa.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan mengatakan buku yang diluncurkan Muqowam terdapat kontradiksi dan paradoks, dengan mempertentangkan membangun desa ataupun merusak desa. Penulis melihat pelaksanaannya berbeda dengan maksud UU itu dibentuk. Berbagai regulasi banyak menimbulkan pertanyaan di provinsi dan kota.
“Tidak sampai 50 persen perangkat desa memahami kewenangan desa. Targetnya semua bupati dan wali kota harus membuat peraturan kewenangan desa, tetapi sampai saat ini belum bisa tercapai,” terangnya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich