jpnn.com - JAKARTA - Nagari Koto Baru Simalanggang, di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) berpenduduk lebih dari 10.000 jiwa dengan wilayah relatif sangat luas di banding desa.
Ketika Orde Baru berkuasa dan terjadi penyeragaman pemerintahan terendah berbentuk desa, kata anggota DPD RI Emma Yohanna, nagari tersebut dipecah menjadi tiga desa.
"Ketika kembali ke pemerintahan nagari, tiga desa ini kembali disatukan menjadi satu nagari. Ini membawa konsekuensi kecilnya anggaran desa yang diterima oleh Nagari Koto Baru Simalanggang," kata Emma Yohanna, kepada JPNN, Minggu (22/11), mengungkap temuannya saat reses ke Sumbar dari 31 Oktober hingga 15 November 2015.
Di sisi lainnya, kata Emma, prosedur pemekaran satu nagari belum diakomodasi oleh UU Desa. Padahal pemekaran nagari itu sangat diperlukan karena nagari dalam definisi hukum adat Minangkabau sangat luas baik dalam makna jumlah penduduk maupun wilayah.
"Secara luas wilayah, Nagari di Sumbar melebihi Desa yang didefinisikan pemerintah. Ketika UU No 5 tahun 1979 diberlakukan sistem pemerintahan di bawah Nagari yakni Jorong dijadikan Desa, sehingga Nagari yang ada saat ini sebetulnya terdiri dari lebih dua Jorong/Desa," ungkap Emma.
Karena itu senator asal Sumbar ini meminta pemerintah mengakomodasi keunikan Pemerintahan Adat di Sumbar agar Sumbar tidak dirugikan dalam pembagian dana desa yang bisa mengakibatkan pembangunan di Sumbar tertinggal di banding lainnya.
"Saat ini Nagari di Sumbar tercatat 648 tersebar di 11 kabupaten. Kalau masing-masing Nagari dimekarkan menjadi dua Nagari saja sesuai dengan UU Desa, berarti rilnya di Sumbar itu ada 1.296 Desa/Jorong," pungkas Emma Yohanna. (fas/jpnn)
BACA JUGA: NU: Demi Allah ISIS Bertentangan dengan Islam
BACA ARTIKEL LAINNYA... CATAT! Sudirman Said Bisa Dipidana
Redaktur : Tim Redaksi