Akibat Nekat Jual Sabu-Sabu di Pengadilan Negeri Singkawang

Minggu, 01 April 2018 – 10:34 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP

jpnn.com, SINGKAWANG - DK ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu kepada salah satu terdakwa yang tengah menunggu jadwal persidangan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat (30/3).

Aksi pria 30 tahun itu berhasil diendus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang.

BACA JUGA: Pesta Sabu-sabu, Oknum Polsek Sawangan Dibekuk Polda Metro

DK langsung dibekuk di kediamannya di Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Jumat (30/3).

Kasat Res Narkoba Polres Singkawang Iptu Iwan Gunawan menerangkan, pihaknya menerima laporan dari warga tentang keberadaan pria tak dikenal yang membesuk tahanan narkoba di ruang tahanan PN Singkawang.

BACA JUGA: Polisi Tiongkok Bikin Penyeludup 1,6 Ton Sabu-sabu Ketakutan

Dia menambahkan, berdasar informasi dari warga, pria misterius itu membawa sebungkus rokok dan sebotol minuman.

“Setelah diperiksa petugas jaga tahanan Pengadilan Negeri Singkawang, di dalam sebungkus rokok tersebut terdapat satu paket sabu-sabu. Saat akan ditangkap, laki-laki tersebut melarikan diri,” ujar Iwan, Jumat (30/3).

BACA JUGA: Sabu-sabu 1,6 Ton Tangkapan Bareskrim dari Pulau di Myanmar

Berbekal informasi itu, sambung Iwan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian.

Petugas kemudian meminta keterangan sejumlah saksi dan mempelajari jejak pelaku melalui rekaman CCTV yang ada di PN Singkawang.

“Dari situ identitas pelaku terungkap. Pelaku tersebut berinisial DK, warga Jalan Pramuka. Kami langsung tangkap dia di rumahnya,” tegas Iwan.

(Suhendra Yusri/Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apresiasi Kapolri untuk Tim Pengungkap 1,6 Ton Sabu-sabu


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler