Akibat Pandemi, Pasangan Bakal Calon Tidak Bersamaan Mengikuti Tahapan Pilkada

Rabu, 09 September 2020 – 20:18 WIB
Ilustrasi lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, beberapa kandidat Pilkada 2020 tidak akan berbarangen melaksanakan tahapan pesta demokrasi tersebut.

Sebab, situasi saat ini tengah pandemi Covid-19 dan protokol kesehatan harus tetap dikedepankan.

BACA JUGA: Bamsoet Ingatkan Periode Krusial 71 Hari Kampanye Pilkada Saat Pandemi

"Pandemi ini akan mengakibatkan jadwal tidak bisa bersamaan diikuti oleh bakal pasangan calon," kata Raka dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Rabu (9/9).

Selain situasi pandemi, kata dia, terdapat 37 bakal calon kepala daerah dinyatakan terjangkiti Covid-19.

BACA JUGA: Bupati Berencana Memasukkan Pelanggar Protokol Kesehatan ke Keranda dan Kamar Mayat, Serius?

Para bakal calon yang positif Covid-19 perlu menjalani isolasi mandiri hingga dinyatakan sembuh.

Sementara itu, bagi calon kepala daerah yang tidak positif Covid-19 bisa melaksanakan pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA: Selain Ubah Lambang Negara, Paguyuban Tunggal Rahayu Cetak Uang Sendiri, Lihat Nih!

Hal itu sebagai syarat menjadi calon kepala daerah.

"Jadi mungkin ini juga berdampak kepada penetapan pasangan calon, berdampak kepada pengundian nomor urut," ungkapnya.

Dia mengatakan, bakal calon kepala daerah yang positif Covid-19, tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan.

Bakal calon yang positif perlu dipastikan tidak menularkan Covid-19 ketika mengikuti tahapan Pilkada 2020.

"Tidak bisa dilakukan pemeriksaan kesehatannya, karena begitu aturan dan mekanisme dari pihak yang memiliki otoritas dari Ikatan Dokter Indonesia," ujar dia. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler