Akibat Sebut Pribumi, Anies Resmi Dipolisikan

Selasa, 17 Oktober 2017 – 22:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpidato pada acara Selametan Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/10). Ini merupakan pidato politik pertama Anies saat menjabat Gubernur DKI Jakarta. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pidato politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan menggunakan istilah "pribumi" berbuntut panjang.

Anies dilaporkan oleh Inisiator Gerakan Pancasila dan Benteng Muda Indonesia ke Bareskrim Polri, Selasa (17/10).

BACA JUGA: Gemura Akan Laporkan Balik Pelapor Anies Baswedan

Jack Boyd Lapian, hukum Inisiator Gerakan Pancasila menilai, pidato Anies telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta terpilih pada 16 Oktober 2017 saat sesi acara sertijab sehubungan dengan pidato politik," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (17/10) malam.

BACA JUGA: Anies Bisa Dianggap Mempromosikan Segregasi Sosial

Jack menyadari memang tidak mengetahui maksud pribumi yang disampaikan Anies. Hanya saja, menurut dia, pidato Anies bertentangan UUD 1945 dan Pancasila.

"Saya lihat ini memecah belah Pancasila. Pada Pancasila tak ada lagi apa bahasamu, apa ras, semua menjadi satu," tegas Jack.

BACA JUGA: Anies Harus Usut Tuntas Pelanggaran-Pelanggaran Ahok

Sementara itu, Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Pahala Sirait menambahkan, pidato Anies juga melanggar Inpres Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah.

"Sejak ada Inpres itu tidak ada lagi istilah pribumi dan nonpribumi," tegas dia.

Dia juga melampirkan bukti video pidato politik Anies ke Bareskrim. Pahala mengharapkan, laporan tersebut ditindaklanjuti agar menjadi pelajaran untuk kepala daerah lainnyam

"Ini jadi pelajaran bagi kepala daerah yang akan berorasi ke depannya tidak lagi mengucapkan adanya pribumi dan nonpribumi. Karena di balik itu sangat bisa menimbulkan konflik antarsuku, ras, budaya, dan agama," tegas dia.

Laporan tersebut diregestrasi dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim. Anies dilaporkan dengan Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pidato Anies Baswedan Rentan Tingkatkan Tensi Politik


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler