jpnn.com - PEKANBARU - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suprasetyo memastikan pejabat bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru akan mendapat sanksi.
Sebab, lolosnya Mario Steven Ambarita menyusup ke pesawat Garuda Indonesia, Selasa (7/4) lalu merupakan sebuah kelalaian fatal. "Mereka harus mempertanggung jawabkan kelalaiannya," ujar Suprasetyo di Jakarta, Rabu (8/4).
BACA JUGA: Permalukan Riau, Kepala Pengamanan Bandara SSK II Minta Dicopot
Ia menegaskan Kementerian Perhubungan tidak bisa mentolerir kelalaian yang mengancam nyawa ratusan penumpang pesawat ketika disusupi seperti itu.
"Itu sudah menjadi tanggungjawab pengelola bandara, kenapa orang bisa masuk di sisi bandara? Apapun alasannya itu nggak bisa dibenarkan. Itu tugas mereka, melakukan pengawasan maupun patroli di sana," kata Suprasetyo.
BACA JUGA: Freddy Budiman Diboyong ke Jakarta, Ada Apa?
Untuk itu, Kemenhub bakal memberikan sanksi berupa rotasi jabatan kepada petugas Bandara SKK II yang tengah bertugas pada hari itu Selasa (7/4). Sanksi tersebut, sambung Suprasetyo, juga sudah disampaikan kepada Dirut PT AP II Budi Karya Sumadi.
"Sanksi pengelola bandara sudah disampaikan kepada yang paling bertanggung jawab. Baik general manager maupun petugas keamanan Bandara SKK II akan dilakukan rotasi jabatan dan Dirut AP II sudah akan melakukan itu (rotasi jabatan-red)," tambahnya.(fat/ray/jpnn)
BACA JUGA: Ditanya Tentang Mario, Ini Pengakuan Jujur Bapaknya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susi Duga Suap Kasus Benjina Pengalihan Isu
Redaktur : Tim Redaksi