Akibat Ulah Polisi Ini, Kapolda Minta Maaf ke Masyarakat

Kamis, 26 Maret 2015 – 00:16 WIB

jpnn.com - PEKANBARU - Perbuatan Brigadir RS, anggota Polsek Pangkalan Kerinci yang diduga menodongkan senjata api pada anak dibawah umur mencoreng wajah Polda Riau. Bahkan, Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan harus meminta maaf atas aksi memalukan anak buahnya sendiri.

Permintaan maaf Kapolda ini disampaikan melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Rabu (25/3). Kapolda juga berjanji akan menindak tegas oknum anggota ini.

BACA JUGA: Dicurigai Embat Dana Desa, Kades Dipolisikan Warganya

"Polda Riau meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut jika tindakan anggota tidak prosedural. Terutama pada keluarga korban,' sebut Guntur.

Ia memaparkan, dugaan atas apa yang diperbuat RS dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan anak dibawah umur, pasti akan diselidiki. Polda Riau juga berterimakasih atas laporan orang tua korban SY, Neliati."Apa yang dilakukan orang tua korban adalah bentuk pengawasan eksternal terhadap kinerja kepolisian," lanjut Kabid Humas.

BACA JUGA: Pemko Batam Buka Lelang Jabatan, Terbuka untuk Seluruh Daerah

Polda Riau, ucap Guntur sangat terbuka terhadap pengawasan eksternal atau dari masyarakat, selama itu bertujuan untuk meningkatkan kinerja kepoliosian menjadi lebih baik."Laporkan jika ada tindakan kepolisian yang tak profesional dalam bekerja. Ini dapat dilaporkan ke Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan," tegasnya.

Terhadap RS yang sudah dilaporkan ke Propam Polda Riau, Guntur menyebut pemeriksaan saksi sudah mulai dilakukan."Sudah ada. RS dan dua rekannya juga akan dipanggil. Jika terbukti mereka akan dihukum sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.

BACA JUGA: Gelapkan BB dan Gratifikasi Kasus Narkoba, Jaksa Ini Divonis 3,6 Tahun

Perbuatan Brigadir RS yang diduga menodongkan senjata pada seorang anak kecil, SY (15) terduga pelaku pencurian berbuntut panjang. Oknum polisi ini dilaporkan ke Propam Polda Riau, Sabtu (21/3) lalu. Ia diduga juga menahan bocah itu dua hari tanpa surat penahanan. Meski begitu, RS hingga Selasa (24/3) belum diperiksa Polda Riau.

RS adalah seorang oknum polisi anggota Polsek Pangkalan Kerinci. Ia dilaporkan atas dugaan penodongan senjata dan ancaman akan mencongkel mata SY, seorang bocah SD. Orang tua korban melaporkan ke Polda Riau dalam laporan Nomor : STPL112/III/2015 SPKT Riau.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, perbuatan RS berawal pada 16 Maret 2015 lalu. Kala itu, Polsek Pangkalan Kerinci menerima laporan pencurian di rumah salah seorang warga disana. Saat itu, SY diamankan karena diduga sebagai pelaku. Selain SY, diamankan pula RZ (9), kawan SY di rumahnya.

Oleh RS, bocah kecil itu dipaksa mengakui bahwa dia yang mencuri barang-barang korban yang hilang. Dalam interogasi inilah, SY ditodong pistol dan diancam akan dicongkel matanya.

Selain SY dan RZ, atas dugaan pencurian yang terjadi, polisi juga menangkap MI (10). Bocah kelas IV ini ditangkap saat sedang belajar di Sekolahnya di SDN 12 Pangkalan Kerinci. pihak sekolah saat itu sempat meminta polisi untuk tidak menangkap di sekolah. Namun, permintaan itu tak dipenuhi. Polisi tak menjelaskan tentang pencurian apa dan tidak ditunjukkan pula surat penangkapan saat itu.(Ali/jpnn).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Obok-obok Anunya Mayoret, Pelatih Drum Band Divonis 12 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler