jpnn.com - TANJUNGPINANG - Lukman, mantan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjungpinang selama 3 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan dalam sidang, Rabu (25/3)
Selain vonis tersebut, majelis hakim dipimpin Jarot Widjaksono SH didamping, Patan Riadhi SH dan Linda Wati SH juga menjatuhkan uang pengganti kerugian negara kepada oknum jaksa tersebut sebesar Rp766.953.346 juta, subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Obok-obok Anunya Mayoret, Pelatih Drum Band Divonis 12 Tahun
Majelis hakim menilai, terdakwa Lukman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana korupsi dan gratifikasi, berupa barang bukti (BB) uang hasil sitaan negara dari terdakwa narkoba yang telah diambil dan dikuasai oleh terdakwa dari petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, senilai Rp766.953.346.
'Perbuata n terdakwa Lukman sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Kedua ayat (1) jo Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,'ujar majelis hakim.
BACA JUGA: Duuh...Kasihan, Diduga Depresi Hendak Cerai, PNS Ini Tewas di Sungai
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, selama 5 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp766.953.346 juta, subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara tersebut, Lukman juga diyakini bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan tugas dan jabatan melalui gratifikasi berupa pemerasan terdadap keluarga terdakwa kasus narkoba senilai Rp240 juta beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Top! Layanan Publik Jatim Terbanyak di Indonesia
Terhadap vonis tersebut, Lukman setelah mekukan konsultasi dengan Penasehat Hukumnya, masih pikir-pikir, sesuai batas waktu yang diberikan majelis hakim.
"Saya masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut," ujar Lukman.
Selain itu, kata Lukman, dalam persidangan kemungkinan ada kode etik yang dilanggar majelis hakim. Dan ia pun akan melaporkan hal tersebut ke komisi yudisial.
"Terutama soal penahanan lanjutan yang tidak sesuai dalam pasal 21 Kuhap. Yang mana hal itu tidak ada diberitahukan kepada saya dan keluarga saya," kata Lukman.
Dalam sidang terungkap, perbuatan Lukman berawal ketika ia mendapat surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A) Nomor: PRINT-2037/N.10.11.3/EP2/08/20 12 tanggal 3 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh I Made Astuti Ardjna SH, selaku Kepala Kejari Batam.
Untuk penanganan perkara atas nama Murhadi alias Rizky Ananda alias Mat dan atas nama terdakwa Novie Cahyati tersebut, terdakwa Lukman selaku JPU pada Kejari Batam, aktif melakukan persidangan atas dua perkara terdakwa tersebut hingga selesai.
Dari hasil sidang dan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 536/PID.B/2012/PN.Batam, tertanggal 20 Desember 2012 atas nama dua terdakwa tersebut, memutuskan antara lain uang tunai yang terdapat pada Bank Mandiri Nomor 108-00-1058557 atas nama Murhadi sejumlah Rp328.771.653, termasuk uang pada rekening Bank BCA Nomor 8210128364 atas nama Murhadi sejumlah Rp156.858.421, serta uang pada rekening Bank BNI Nomor 02288976278 atas nama Rizki Ananda sejumlah Rp180.108.242 dirampas untuk negara.
Sedangkan putusan PN Batam Nomor 537/PID.B/2012/PN.Batam, tertanggal 17 Desember 2012 atas nama terdakwa Novi Cahyati, khususnya terkait uang Rp101.205.030, juga dirampas untuk negara.
Namun setelah putusan PN Batam tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, maka diterbitkanlah surat perintah pelaksanaan putusan PN (P-48) Nomor Prin.17/N.10.11.3/Tuh.3/01/201 3 tertanggal 2 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Syafei SH MH selaku Plh Kasi Pidum Kejari Batam
Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2013, terdakwa Lukman SH seorang diri mendatangi Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyampaikan maksud mengambil barang bukti berupa uang yang telah dititipkan pada rekening Deputi Bidang Pemberantasan BNN di jalan MT Haryono Nomor 11 Cabang Jakarta Timur menemui saksi Sri Ana, Kasubdit Prekusor Dit Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN dengan membawa surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 2 Januari serta berbagai surat keputusan lain yang telah dibuat sebelumnya.
Pada saat itu, saksi Sri Ana bertanya kepada terdakwa Lukman, kenapa mendadak mengambil uang tersebut, dan tidak mengkonfirmasi lebih dulu, mengingat untuk mengambil uang dimaksud di atas 100 juta harus mengkonfirmasi dulu pada pihak bank.
Disamping itu, saksi Sri Ana juga menyarankan kepada terdakwa Lukman untuk mengambil uang tersebut besok harinya saja, karena tidak bisa dilakan pada hari itu, yakni tanggal 28 Februari 2013.
Hal itu didasari prosedur yang dijalani harus jelas izin dari pimpinan BNN. Selanjutnya, saksi Sri Ana memproses untuk pengambilan uang tersebut dengan cara mengajukan izin penambilan terlebih dahulu kepada Deputi Pemberantasan atau Direktur WTB (Pengawasan Tahanan Barang Bukti dan Aset) untuk mendapatkan surat kuasa pengambilan uang tersebut ke Bank.
Kemudian saksi Sri Ana memproses pengambilan uang tersebut ke Bank Mandiri pada 1 Maret 2013, sesuai bukti formulir pengambilan uang sejumlah Rp766.953.346,62 dan menyerahkannya secara tunai kepada terdakwa Lukman.
Berdasarkan ketentuan tentang administras perkara tindak pidana untuk menunjuk dan memerintahkan jaksa selaku satuan tugas yang menangani barang bukti sebelum menjadi barang rampasan serta Kasubag Pembinaan Kejari selaku bidang yang berwenang menyelesaikan barang rampasan, agar dapat dilakukan pelimpahan penanganan menjadi barang rampasan kepada Kasubag Pembinaan pada Kejari selaku bidang yang berwenang menyelesaikan barang rampasan dalam waktu 7 hari.(Cr10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Angkot Tua Terjaring Razia
Redaktur : Tim Redaksi