jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat itu meminta waktu seminggu untuk membuatnya.
"Saya akan menggunakan hak saya mengajukan keberatan atau eksepsi, karena itu mohon waktu seminggu," kata Akil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/2).
BACA JUGA: Akil Terima Suap Rp 1,8 Miliar dari Bupati Tapanuli Tengah
Akil saat ini mendekam di Rumah Tahanan KPK. Pria berusia 53 tahun ini menyatakan tidak ada fasilitas di dalam tahanan. "Tidak ada sarana elektronik seperti komputer atau laptop yang bisa dipergunakan sehingga harus menulis tangan," ujar Akil
Senada dengan Akil, tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang itu juga akan mengajukan nota keberatan pada persidangan berikutnya.
BACA JUGA: Pundi Uang Akil Rp 57,6 Miliar, Ini Tempat Penyimpanannya
Ketua Majelis Hakim Suwidya memutuskan persidangan dilanjutkan Kamis (27/2) depan. "Sidang Kamis pekan depan pukul 13.00 WIB," ujarnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa KPK Sebut Bonaran Suap Akil Rp1,8 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamatkan Satinah, DPR Segera Surati Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi