Akil Dapat Kiriman Uang Pulsa Sebesar Rp 125 Juta

Senin, 02 Juni 2014 – 15:41 WIB
Akil Mochtar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pencucian uang, Akil Mochtar, diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/6).

Salah satu fakta yang diungkap Akil adalah uang sebesar Rp 125 juta yang diterima dari Wakil Gubernur Papua 2006-2011, Alex Hesegem. Menurut Akil, uang yang dikirim Alex untuk membeli pulsa.

BACA JUGA: Ke Yogyakarta, Jokowi Minta Restu Sri Sultan HB X

"Saya enggak ada minta uang sama dia (Alex). Saya berteman dengan diadi DPR waktu pansus Otsus Papua," kata Akil.

Menurut Akil, dirinya sering bergurau dengan Alex. "Namanya teman, bergurau biasa. Telepon jauh, putus-putus (sambungannya). Ditanya kenapa putus, ini enggak ada pulsa," ujar Akil.

BACA JUGA: Jokowi-JK Dinilai Bisa Majukan Pasar Tradisional

Akil menambahkan, Alex yang berinisiatif mengirim uang untuk memberi pulsa. Uang itu dikirim ke rekening milik Akil. Akan tetapi, lanjut Akil, dalam dakwaan dirinya dituduh memeras.

Hakim Ketua Suwidya menanyakan soal rekening itu. "Rekening dari mana Alex tahu?" tanyanya. "Dulu waktu maju Pilgub pinjam uang saya, nomor rekening BCA saya waktu jadi anggota DPR sudah sama dia," jawab Akil.

BACA JUGA: SBY tak Sabar Ingin Sambut Penggantinya

Dalam dakwaan, Akil disebut menerima duit Rp 125 juta untuk memenangkan lima Pilkada di Papua yakni Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel yang bergulir pada tahun 2010.

Selain itu, pada tahun 2011, Akil juga memainkan sengketa Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga. Alex pernah dihadirkan sebagai saksi pada 3 April 2014. Ia mengaku mengirim uang ke Akil dengan total nilai Rp 125 juta untuk beli pulsa. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Hukum Jokowi Polisikan Pemilik Akun Twitter @Edgar1107


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler