Akil Dinilai Lebih Kejam Dibanding Benget

Senin, 07 Oktober 2013 – 06:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Perbuatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang diketahui telah mengundurkan diri jabatannya setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai jauh lebih kejam dari perbuatan pelaku mutilasi, Benget Situmorang.

Almarhum Benget menurut Kuasa Hukumnya, Edward Sihombing, memang telah menghabisi nyawa istrinya, Maret 2013 lalu dengan cara memutilasi. Namun itu dilakukan dalam keadaan jiwa pelaku yang kurang normal.

BACA JUGA: 63 Juta Warga Belum Sadar Toilet

Sementara Akil diduga menerima suap untuk memermainkan hukum konstitusi dengan kewenangannya, mengingat sidang MK yang memutus perkara secara final dan mengikat.

"Kasus penangkapan Akil ini merupakan preseden yang paling buruk di negara kita. Akil telah menggadaikan martabat bangsa dan juga kehormatannya. Karena itu Akil layak dihukum mati karena perbuatannya lebih buas dari pada Benget," ujarnya di Jakarta, Minggu (6/10).

BACA JUGA: Anggap Akil Sudah Mati

Sedihnya lagi, perbuatan Akil ini menurut Edward, seperti memerlihatkan secara terang benderang, betapa mengkhawatirkannya kondisi hukum di Indonesia. Di mana, pucuk pimpinan dari lembaga yang selama ini dinilai cukup bersih saja, telah berlaku korup. Jadi tidak heran jika banyak kalangan menilai sejumlah aparat hakim di lembaga peradilan hukum umum, selama ini juga telah memermainkan hukum demi kepentingan pribadi.

"Sebagai contoh, kita telah berulangkali meminta kepada hakim agar Benget diperkenankan menjalani perawatan. Namun tidak sekali pun digubris. Jadi Benget telah disiksa oleh jaksa dan hakim secara psikologis. Inilah yang membuatnya mati dengan sangat menyedihkan tanpa pertolongan rumah sakit," ujarnya.

BACA JUGA: Ajak Kaum Nasionalis Peduli Lingkungan

Diketahui Benget menghembuskan nafas terakhir dalam penjara, tepat dua hari sebelum sidang putusan atas perkaranya dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menghadapi kondisi ini, tim Kuasa Hukum, kata Edward, akan berjuang sampai Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung menghukum seberat-beratnya mereka yang menyidangkan kasus Benget.

Sementara terhadap pengadilan Akil dan kawan-kawan nantinya, ia menyerukan agar menjatuhi vonis hukuman mati. Demi meminimalisir perbuatan memermainkan hukum sebagian aparat penegak hukum yang ada. (gir/jpnn)

:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN -Waspadai Rumah atau Gedung Kosong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler