Akil Diperiksa KPK Terkait Suap Pilkada Palembang

Kamis, 17 Juli 2014 – 15:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Meski telah divonis seumur hidup, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar masih tetap harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia kali ini diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 dan pemberian keterangan palsu. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan perdana bagi Akil usai divonis penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Nazaruddin Minta 400 BlackBerry di Kongres Demokrat

Akil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh. "Dia akan jadi saksi untuk tersangka RH dan M," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (17/7).

Bersama Akil, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk, dan mantan Wakil Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Jakarta Iwan Sutaryadi.

BACA JUGA: Sebagian Besar Tiket KA Ludes

"Mereka juga menjadi saksi untuk RH dan M," kata Priharsa.

Di samping itu, Liza Merliani Sako yang disebut-sebut merupakan istri muda Romi Herton serta Feny Anggraeni yang merupakan karyawan swasta juga turut diperiksa hari ini. "Keduanya saksi untuk RH," ujar dia.

BACA JUGA: Dahlan Iskan: 100 Hari atau Bukan Rasanya Sama Saja

KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan. Penetapan tersangka ini, terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.

Saat ini keduanya juga sudah ditahan. Romi dititipkan di Rumah Tahanan cabang KPK Pomdam Guntur Jaya, sedangkan Masyitoh di Rutan Gedung KPK. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petinggi Gerindra Akui Rekapitulasi yang Unggulkan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler