Akil Heran JPU Tak Sebut Peran Mahfud

Kamis, 27 Februari 2014 – 21:34 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat membacakan eksepsi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan dakwaan yang menyebutnya menerima sejumlah uang dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten tidak logis. Sebab, dia tidak menangani perkara Pilkada Banten.

Dalam dakwaan, Akil disebut menerima uang Rp 7,5 miliar dari Wawan terkait penanganan sengketa Pilkada Banten yang dimenangi pasangan Ratu Atut-Rano Karno. Dalam dakwaan disebut pemberian uang itu dilakukan karena Akil menguatkan kemenangan  Atut-Rano. Uang itu diserahkan dalam beberapa tahap melalui beberapa kali transfer ke rekening atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita.

BACA JUGA: Kemenkes Siapkan Masker Gratis Untuk Daerah Kabut Asap

Namun, yang jadi pertanyaan Akil adalah tidak adanya nama mantan Ketua MK Moh Mahfud MD dalam dakwaan terkait Pilkada Banten. Sebab, kata Akil, Mahfud adalah duduk di panel hakim konstitusi yang menangani sengketa Pilkada Banten.

"Dalam perkara Pilkada Provinsi Banten, saya bukan merupakan ketua ataupun anggota panel hakim konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, melainkan saudara Mahfud MD. Sehingga tidak logis dan tidak ada relevansinya antara transfer uang ke CV Ratu Samagat dengan permohonan perkara Pilkada Provinsi Banten di MK," kata Akil saat membacakan nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/2).

BACA JUGA: KPK Sita Mobil Lagi dari Kasus Wawan

Akil merasa aneh karena di semua uraian perbuatan dugaan suap pilkada yang didakwakan kepadanya, penuntut umum selalu menyebut posisinya dalam majelis panel. Namun, khusus uraian Pilkada Banten, jaksa tidak menyebut ketua panel yang melakukan pemeriksaan.

"Justru penuntut umum dengan sengaja dan tidak berani menyebutkan bahwa ketua panel yang memeriksa perkara Pilkada Banten ini adalah saudara Mahfud MD. Ada apa gerangan?" ujar Akil.

BACA JUGA: TNI Hanya Jadi Pelengkap Polri Amankan Pemilu

Soal uang Rp 7,5 miliar, kata Akil, jaksa juga sama sekali tidak menguraikannya secara jelas dan cermat tentang bagaimana hubungan antara dirinya dengan Ahmad Farid Asyari, Yayah Rodiah, Agah Mochamad Noor, serta Asep Bardan yang melakukan transfer uang ke CV Ratu Samagat. Kemudian, kata Akil, dirinya didalilkan meneri uang dari Wawan.

"Apa hubungan saudara Tubagus Chaeri Wardana Chasan dengan perkara Pilkada Banten? Apa hubungan perkara Pilkada Banten dengan saya pada saya bukan hakim yang mengadili perkara tersebut?” sanggahnya.

Berdasarkan uraian itu, lanjut Akil, telah jelas dan nyata bahwa surat dakwaan penuntut umum menguraikan perbuatan secara kontradiktif, kabur, dan tidak jelas merupakan dakwaan yang tidak cermat. "Dan karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," tandasnya.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Anggap Perkaranya Penuh Kejutan, Ini Tanggapan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler