KPK Sita Mobil Lagi dari Kasus Wawan

Kamis, 27 Februari 2014 – 21:01 WIB
Mobil Toyota Alphard yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TB Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tb Chaeri Wardana alias Wawan. Kali ini, KPK menyita dua mobil Toyota jenis Alphard dan Kijang Innova.

"Penyitaan dilakukan penyidik KPK terkait dengan tindak pidana pencucian uang terkait TCW (Tubagus Chaeri Wardana). Sita mobil Alphard warna hitam B 4 GRA," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (27/2).

BACA JUGA: TNI Hanya Jadi Pelengkap Polri Amankan Pemilu

Johan menjelaskan, mobil itu diantar pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) ke KPK. Menurutnya, surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Alphard itu atas nama Wawan.

Johan menambahkan, mobil mewah itu diduga ini diberikan Wawan ke Ketua DPRD Banten, Aeng Haerudin. "Mobil ini disita dari PT BPP," ujar Johan.

BACA JUGA: Akil Anggap Perkaranya Penuh Kejutan, Ini Tanggapan KPK

Sedangkan untuk mobil Toyota Innova sudah disita sejak kemarin. Mobil warna hitam bernomor B 1004 SFY itu disita dari seseorang bernama Aga M Noor, Manajer Aset dan Properti Kantor Pusat PT BPP. "Ini  Mobil ini disebut untuk operasional radio polaris," tandasnya.(gil/jpnn)

BACA JUGA: SesmenPAN-RB soal Honorer: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muncul Opsi Cabut Kewenangan MUI Atur Sertifikasi Halal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler