Akil Kaget Tidak Ada Hal Meringankannya

Senin, 16 Juni 2014 – 20:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar mengaku kaget karena dinilai tidak memiliki hal meringankan selama persidangan.

"Yang kaget itu tak ada hal yang meringankan berarti Anda tidak bermanfaat sama sekali buat bangsa dan negara. Paling tidak saya manusia ada tanggungjawab keluarga dan anak," kata Akil usai mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/6).

BACA JUGA: Yakini Dukungan Ginanjar Bakal Dongkrak Suara Jokow-JK

Memang jaksa dalam tuntutannya menyebut tidak ada hal meringankan kepada Akil. Mereka hanya menyebutkan pertimbangan memberatkan kepada mantan Ketua MK itu.

Sementara, Jaksa Pulung Rinandoro ditanyakan pertimbangan keluarga untuk menjadi hal meringankan. "Keluarga kan dimanfaatkan dia. Istrinya seolah-olah kan bisnis," tandasnya.

BACA JUGA: Perkuat Jokowi-JK, Tim Spiritual PKB Himpun Kiai Pekalongan

Seperti diketahui, Akil dituntut pidana seumur hidup. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan umum.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melaksanakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Pilih Dukung Jokowi, Ginanjar Tak Takut Disanksi Golkar

Hal memberatkan berikutnya adalah terdakwa merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan.

Menurut Jaksa Pulung, perbuatan terdakwa mengakibatkan runtuhnya kewibaan lembaga MK sebagai benteng terakhir penegakan hukum. "Diperlukan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MK," ujarnya.

Pulung menambahkan, terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak jujur dalam persidangan. Kemudian terdakwa tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan tidak ada," tandas Jaksa Pulung.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sesepuh Golkar Pilih Dukung Jokowi-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler