jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menepis tudingan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2). Akil heran karena penghasilannya sebelum menjadi hakim MK pun dianggap bermasalah.
"Apanya yang dicuci?" kata Akil kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2). Menurut Akil, dirinya diskenariokan sebagai seorang penjahat dalam perkara yang menjeratnya.
BACA JUGA: Petinggi BPD Kalbar Bantu Simpan Suap untuk Akil
"Saya diskenariokan jadi penjahat sejak jadi anggota DPR tahun 1999 sampai jadi hakim konstitusi. Masa dari tahun 1999 sampai 2013 semua hasil korupsi?” ujar Akil.
Dalam dakwaan, Akil diduga memiliki harta kekayaan yang tak wajar dan aset senilai total lebih dari Rp 161 miliar dan Rp 20 miliar. Padahal, gajinya sebagai hakim tak sebesar itu.
BACA JUGA: Soal TKI, Pemerintah Dinilai Rahasiakan Kerjasama dengan Arab Saudi
Pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat itu, menurut jaksa KPK menerima pendapatan total sepanjang periode Oktober 2010 sampai Oktober 2013 sebesar Rp 8,684 miliar. Akil menyatakan, dirinya akan melakukan pembuktian soal perkara yang menjeratnya. "Makanya nanti kita lihat lah, nanti kita buktikan," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Sita Mobil Pajero Dari Kakak Airin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenakertas Sesalkan Kisruh FPM dengan Manajemen Merpati
Redaktur : Tim Redaksi