jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyatakan, penandatanganan perjanjian bilateral tentang penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik worker antara Indonesia-Arab Saudi, Rabu (19/2) tanpa sepengetahuan DPR.
"Menurut kami ditandatangani diam-diam karena tidak diinformasikan juga kepada saya dan kawan-kawan di Komisi IX DPR RI," kata Rieke di Gedung DPR, Kamis (20/2).
BACA JUGA: KPK Sita Mobil Pajero Dari Kakak Airin
Pengiriman TKI ke Arab Saudi sebenarnya dilarang karena pemerintah tidak punya dasar hukumnya. Mengacu pada pasal 27 UU 29/2004 tentang Tenaga Kerja, pemerintah hanya bisa mengirim TKI ke negara yang punya perjanjian tertulis.
Selain itu, pasal 29 UU Tenaga Kerja juga mengharuskan pengiriman TKI hanya bisa dilakukan ke negara-negara yang menjamin perlindungan hukum, sosial dan pemenuhan hak TKI.
BACA JUGA: Kemenakertas Sesalkan Kisruh FPM dengan Manajemen Merpati
"Sehingga warga negara bisa menjadi pekerja yang bermartabat sebagai manusia di negara orang lain," jelasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Ubah Hasil Pilkada Palembang, Akil Terima Rp 20 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Terima Rp 7,5 Miliar demi Amankan Kemenangan Atut-Rano
Redaktur : Tim Redaksi