Akil Mochtar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Jumat, 01 November 2013 – 11:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan mantan Ketua MK, Akil Mochtar secara tidak hormat. Putusan itu disampaikan Ketua MKMK, Harjono didampingi anggota MKK lainnya di Gedung MK, Jumat (1/11).

"Putusan mengadili menyatakan, Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Sehingga dijatuhi sanki pemeberhentian tidak hormat," kata Harjono dalam sidang yang dihadiri 5 anggota MKMK.

BACA JUGA: KPK Periksa Bupati Empatlawang

Menurut Harjono, sesuai pasal 23 ayat 2 UU MK sebagaimana diubah dengan UU 8/2011 menyatakan hakim. Konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara dan inkraht bila tindak pidana.

Kemudian melakukan perbuatan tercela, tidak hadir sidang sebanyak 5 kali, melanggar sumpah janji hingga melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

BACA JUGA: Belum Direspon, Aksi Buruh Lanjut Ke Istana

Nah, putusan memberhentikan tidak hormat dilakukan karena hakim terlapor melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Selain itu, MKMK membertimbangkan bila menunggu putusan pengadilan terlalu lama. Sementara pemberian sanksi oleh MKMK tidak berkaitan dengan proses pidana di KPK.

BACA JUGA: Tuntut Polisi Bertanggung Jawab Atas Penyerangan Buruh di Bekasi

"Pemberhentian tidak hormat karena sudah terbukti. Sehingga tidak tepat diberhentikan dengan surat pengunduran diri. Sebab, itu sama saja dengan pemberhentian dengan hormat," jelas Harjono.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini 18 Buruh yang Luka Dikeroyok Pemuda Pancasila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler