Akil Mochtar Dinilai Pantas jadi Ketua MK

Selasa, 26 Maret 2013 – 11:44 WIB
PENGAWAL KONSTITUSI: Hakim MK Akil Mochtar (kiri) dinilai pantas menggantikan Mahfud MD (kanan) sebagai ketua MK. FOTO: dok.jp.photo
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD akan mengakhiri masa jabatannya pada April mendatang. Namun, hingga kini belum terdengar nama-nama calon yang berpotensi menggantikannya sebagai orang nomor satu di lembaga pengawal konstitusi itu.

Menurut Pakar Ilmu Komunikasi Politik Universitas Indonesia Effendi Ghazali sosok juru bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir-MK) Akil Mochtar termasuk yang berpotensi cukup baik untuk menempati posisi Mahfud MD.

"Selama ini kalau saya pelajari dari putusan-putusannya terutama ada putusan yang menurut kita sejalan dengan reformasi, dia lumayan. Cukup bagus, karena beberapa kali disentting opinion," kata Effendy di Jakarta, Selasa (26/3).

Effendi mengatakan, publik keliru jika menilai Akil adalah tipe tokoh yang konservatif. Menurutnya justru sebaliknya, Akil termasuk hakim yang banyak memberi ide inovatif.

Meski demikian,  Effendi mengaku, dalam setiap pergantian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tetap selalu ada kekhawatiran apakah nanti penggantinya lebih baik dari sebelumnya atau tidak. Apalagi, selama ini Mahfud adalah salah satu sosok Ketua MK yang disegani dan mendapat banyak apresiasi dari publik.

"Kita selalu khawatir bahwa penggantinya jangan-jangan tidak sehebat yang ada, ketika pak Jimly kan, yang lain mampu tidak sehebat dia ,ternyata pak Mahfud hebat dan melalui jejak pendapat di beberapa media kuat. Mungkin pada zamannya kalau punya potensi mungkin orang itu bisa muncul sebagai pemimpin," ungkapnya.

Ia berharap siapapun nama yang terpilih sebagai pengganti Mahfud, dapat tetap membawa MK sebagai institusi yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Seperti diketahui, pemilihan ketua MK dihelat paling cepat pada awal bulan dan selambat-lambatnya tujuh hari setelah posisi yang ditinggalkan Mahfud kosong.

Mekanisme pemilihan Ketua MK mengacu pada Pasal 4 UU 8/2011 juncto UU 24/2004 tentang mekanisme pemilihan ketua MK yang dipilih dari dan oleh sembilan hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup. Adapun, opsi kedua pemilihan dilakukan sekurang-kurangnya kalau diikuti tujuh hakim konstitusi.

Jika tidak memenuhi kuorum itu, rapat permusyawaratan ditunda selama dua jam. Setelah lewat masa itu masih tidak memenuhi kuorum, rapat pemilihan ketua MK dapat dilanjutkan berapa pun hakim konstitusi yang hadir.

Apabila musyawarah tertutup dalam proses aklamasi tidak mencapai kesepakatan, pemilihan dilaksanakan dengan cara pemungutan suara (voting) terbuka. Media massa dapat menyaksikan langsung proses pemilihan itu. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Deportasi WNA Asal Tiongkok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler