JAKARTA - Usai mendeportasi seorang warga Korea Selatan (Korsel), Kang Sung Hoon, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) kembali memulangkan paksa seorang warga negara Tiongkok berjenis kelamin perempuan, yang diketahui bernama Zhao Lei pada Senin, (25/3).
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM Heriyanto mengatakan, yang bersangkutan terpaksa dideportasi karena diduga merangkap pekerjaan lain sebagai guru tanpa izin. Karena melanggar aturan, maka yang bersangkutan dideportasi dan dilakukan pencekalan kembali ke Indonesia selama beberapa waktu ke depan.
"Zhao Lei ini diketahui bekerja sebagai Marketing Advisor di PT Bangun Karya Selaras, tetapi faktanya dia melakukan pekerjaan ganda sebagai guru di Mighty Minds Preschool. Karena itu kita deportasi," ucapnya usai acara alih tugas Kepala Bagian Humas dan TU Ditjen Imigrasi baru di Kantornya, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (25/3).
Kronologis kejadian, sambungnya, pada Rabu (20/2) lalu, petugas dari Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendatangi Minds Preschool di Kebayoran Lama, Jaksel untuk melakukan pengawasan orang asing.
Kepada salah satu karyawan, saat ditanyakan apakah sekolah tersebut mempekerjakan orang asing dan dijawab tidak ada. Namun saat dicek ke bagian perpustakaan, ternyata petugas menemukan karyawan yang dicurigai sebagai orang asing.
"Saat dipanggil, kemudian yang bersangkutan diperiksa di Kantor Imigrasi Jaksel. Diketahui yang bersangkutan bernama Zhao Lei. Dia bekerja sebagai guru di tempat tersebut tanpa izin," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Zhao Lei dikenakan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian yaitu, melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja di Mighty Minds Preschool tanpa izin.
Dan sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan mengusulkan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan. "Zhao Lei sudah dideportasi tadi malam atau Senin (25/3) pukul 20.20 WIB dengan menggunakan pesawat SQ 967 melalui Bandara Soekarno Hatta langsung ke Tiongkok," imbuhnya.
Seperti diberitakan INDOPOS (Grup JPNN), Sabtu (23/3) lalu, Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM juga telah mendeportasi seorang warga Korsel karena memberikan alamat tidak benar saat memohon perpanjangan izin tinggal di Indonesia.
Sejauh ini, Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia, terutama orang asing yang banyak terdapat di ibu kota Jakarta.
Sementara sepanjang 2012, sebanyak 950 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Ditjen Imigrasi. Langkah itu dilakukan lantaran WNA yang dimaksud telah melanggar UU No 6/2012 tentang Keimigrasian. Sedangkan jumlah illegal migrant yang saat ini berada di seluruh Indonesia, sebesar 2.881 orang. Mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi yang tersebar di sejumlah daerah. (sar)
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM Heriyanto mengatakan, yang bersangkutan terpaksa dideportasi karena diduga merangkap pekerjaan lain sebagai guru tanpa izin. Karena melanggar aturan, maka yang bersangkutan dideportasi dan dilakukan pencekalan kembali ke Indonesia selama beberapa waktu ke depan.
"Zhao Lei ini diketahui bekerja sebagai Marketing Advisor di PT Bangun Karya Selaras, tetapi faktanya dia melakukan pekerjaan ganda sebagai guru di Mighty Minds Preschool. Karena itu kita deportasi," ucapnya usai acara alih tugas Kepala Bagian Humas dan TU Ditjen Imigrasi baru di Kantornya, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (25/3).
Kronologis kejadian, sambungnya, pada Rabu (20/2) lalu, petugas dari Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendatangi Minds Preschool di Kebayoran Lama, Jaksel untuk melakukan pengawasan orang asing.
Kepada salah satu karyawan, saat ditanyakan apakah sekolah tersebut mempekerjakan orang asing dan dijawab tidak ada. Namun saat dicek ke bagian perpustakaan, ternyata petugas menemukan karyawan yang dicurigai sebagai orang asing.
"Saat dipanggil, kemudian yang bersangkutan diperiksa di Kantor Imigrasi Jaksel. Diketahui yang bersangkutan bernama Zhao Lei. Dia bekerja sebagai guru di tempat tersebut tanpa izin," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Zhao Lei dikenakan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian yaitu, melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja di Mighty Minds Preschool tanpa izin.
Dan sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan mengusulkan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan. "Zhao Lei sudah dideportasi tadi malam atau Senin (25/3) pukul 20.20 WIB dengan menggunakan pesawat SQ 967 melalui Bandara Soekarno Hatta langsung ke Tiongkok," imbuhnya.
Seperti diberitakan INDOPOS (Grup JPNN), Sabtu (23/3) lalu, Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM juga telah mendeportasi seorang warga Korsel karena memberikan alamat tidak benar saat memohon perpanjangan izin tinggal di Indonesia.
Sejauh ini, Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia, terutama orang asing yang banyak terdapat di ibu kota Jakarta.
Sementara sepanjang 2012, sebanyak 950 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Ditjen Imigrasi. Langkah itu dilakukan lantaran WNA yang dimaksud telah melanggar UU No 6/2012 tentang Keimigrasian. Sedangkan jumlah illegal migrant yang saat ini berada di seluruh Indonesia, sebesar 2.881 orang. Mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi yang tersebar di sejumlah daerah. (sar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyerang Lapas Cebongan Pakai Sepatu Dinas
Redaktur : Tim Redaksi