jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Formappi, Lucius Karus menyayangkan penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menunjukkan adanya krisis moral di tubuh pejabat publik.
"Krisis itu membuat kita sinis pada semua pejabat publik yang ada saat ini," kata Lucius kepada JPNN, Kamis (3/10).
BACA JUGA: MK Segera Umumkan Komposisi Majelis Kehormatan
Ia menuturkan, penangkapan Akil menunjukkan bahwa korupsi sangat dekat dengan lembaga independen seperti MK. "Lembaga prestisius yang selama ini menjadi benteng keadilan Bangsa juga ternyata tak luput dari bandit yang sibuk memburu rente!" kata Lucius.
Ia menambahkan, saat ini banyak lembaga yang sudah terjangkit korupsi. Untuk mengatasinya, perlu ada tindakan tegas, sehingga bisa memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. "Bukan sekedar pelipur lara publik seketika!" kata Lucius.
BACA JUGA: Mahfud MD Pernah Terima Laporan Suap Rp2 Miliar
Sebelumnya, KPK menangkap basah Akil, Rabu (2/10) malam. Ia ditangkap karena diduga menerima suap. Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sekitar pukul 21.30 itu, tim KPK menangkap Akil beserta empat orang lainnya. Selain Akil, ada satu nama lagi penyelenggara negara yang ditangkap KPK.
Akil ditangkap di rumah dinas Ketua MK di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Di rumah Akil pula KPK menangkap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Chairunnisa dan pengusaha berinisial CN.
BACA JUGA: Saat Penangkapan, Ajudan Akil tak Boleh Mendekat
Sedangkan dua orang lainnya adalah Hambit Bintih, Bupati Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan seorang dari pihak swasta berninisial DH. "HB dan DH ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat," kata Juru Bicara Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (3/10) dini hari.
Ditambahkannya pula, KPK mengamankan uang dalam bentuk dolar AS (USD). "Jumlahnya masih dihitung," sambung Johan.
Berdasarkan informasi yang beredar, suap itu diduga terkait dengan sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas. Sementara Chairunnisa adalah anggota Komisi II dan Korwil Partai Golkar dari Kalimantan Tengah.
Johan menambahkan, sampai sejauh ini status Akil Cs masih tetap terperiksa. "KPK punya waktu 1X24 jam untuk menentukan status para terperiksa," kata Johan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makin Banyak Perkara, Makin Tebal Kantongnya
Redaktur : Tim Redaksi