jpnn.com - JAKARTA -- Gaji Hakim Mahkamah Konstitusi berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per bulan. Itu hanya gaji, belum ditabah honor. Untuk honornya, tergantung banyaknya sidang perkara yang ditangani.
"Berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per bulan," kata Sekretaris Jenderal MK Janedri M. Gaffar menjawab wartawan di Kantor MK, Kamis (3/10), dinihari.
BACA JUGA: Sudah Lama Curiga Uang Bersliweran di MK
Dia menjelaskan, untuk Ketua MK tunjangan yang didapatkan lebih besar dari Hakim lain. "Tunjangan ketua berbeda dengan hakim lain," ujar Janedri.
Bahkan, ia mengatakan setiap sekali sidang, Hakim yang menangani perkara menerima honor lagi. "Honornya Rp 200 ribu per sekali sidang," jelasnya.
BACA JUGA: Wakil Ketua MK : Ini di Luar Dugaan
Dia mengatakan, tidak ada perbedaan uang yang diterima antara Ketua Sidang dan Hakim Anggota dalam setiap persidangan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jamin Persidangan tak Terganggu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proses Akil, MK Segera Bentuk Majelis Kehormatan
Redaktur : Tim Redaksi