Akil: Putusan MK Tak Bisa Dirubah Dengan Surat

Agus-Yaudu Minta MK Pertegas Jadwal Pemilukada Ulang Buton

Selasa, 17 Januari 2012 – 06:22 WIB

JAKARTA - Pasangan calon bupati Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, Agus Safei-Yaudu Salam Ajo menyurati Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan yang diusung oleh Partai Golkar ini meminta agar MK memberikan tenggat waktu pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Buton kepada KPU.

Penegasan itu disampaikan Kuasa Hukum Agus-Yaudu, Rudi Alfonso kepada JPNN di Jakarta(16/1). Menurut dia, kliennya sangat dirugikan atas putusan MK karena dalam amarnya tidak disebutkan tenggat waktu pelaksanaan Pemilukada Buton.

"Kami dirugikan karena ini dimanfaatkan untuk mengulur waktu pelaksanaan Pemilukada. Harusnya sekarang sudah dilaksanakan. Jangan karena ada masalah di internal KPU Buton terus Pemilukada diulur-ulur. Kami melihat ada yang tidak beres," kata Rudi Alfonso.

Rudi menginginkan agar putusan MK memberikan batas waktu pelaksanaan Pemilukada di Buton sama dengan di Pemilukada Pekanbaru, Riau. "Kita surati aja. Kan dananya ada dan sudah siap. Ini memang ada upaya untuk menunda," ucapnya.

Dijelaskan pula Rudi, pemecatan atas komisioner KPU Buton karena dianggap melanggar kode etik seharusnya tidak menghalangi Pemilukada Ulang. Kata dia, dengan adanya pemecatan itu, KPU Sultra yang memiliki wewenang bisa langsung mengambil alih.

"Kami sudah menyampaikan suratnya. Kami meminta agar tidak adanya kejelasan pelaksanaan Pemilukada Buton ini jangan sampai ada yang memanfaatkan," kata Rudi. Ketika ditanya kapan pengiriman surat ke MK, ia mengaku lupa. Apalagi kata dia, stafnya yang diperintahkan untuk mengurus administrasi.

Sekadar diketahui, dugaan suap terhadap KPU Buton terungkap dalan sidang sengketa Pemilukada KPU Buton di Mahkamah Konstitusi (MK). Sumarno dituding menerima uang Rp 84 juta dari tim sukses calon. Dalam persidangan juga terungkap bila KPU Buton tidak melakukan verifikasi administrasi kepada calon independen. Atas pertimbangan ini, MK dalam amar putusannya, pada sengketa Pemilukada Buton dengan Nomor Perkara No. 91-92/PHPU.D-IX/2011, memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Buton.

Terpisah, Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengakui surat dari Agus-Yaudu belum diterima. Makanya ia menolak mengomentarinya. "Kalau soal itu, kita tidak bisa komen, kita belum terima suratnya," katanya.

Tapi yang pastinya kata Akil yang juga salah seorang anggota hakim MK, putusan itu bersifat final dan mengikat dan wajib dilaksanakan. "Tidak bisa dirobah dengan surat-surat seperti itu," katanya.

Lanjut Akil, jika semua sudah siap maka Pemilukada ulang sebaiknya dilakukan. Sebab, jika tidak dilaksanakan maka KPU bisa saja diberhentikan dengan alasan melanggar kode etik. "KPU wajib melaksanakan pemungutan suara ulang, jika tidak dilaksanakan, KPU-nyabisa diberhentikan karena melanggar kode etik," pungkanya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BK DPR Kantongi Kejanggalan Ruang Baru Banggar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler