Akil Sebut JPU Tak Cermat soal Uang dari Pilkada Tapteng

Kamis, 27 Februari 2014 – 19:54 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat menyerahkan salinan nota keberatan (eksepsi) ke tim jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengkritisi soal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah. Kritikan itu disampaikan terdakwa perkara suap sengketa pilkada dan tindak pidana pencucian uang tersebut saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2).

Akil menuturkan, dalam surat dakwaan dirinya disebut  menelepon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang. Selain itu, kata Akil, dirinya juga disebut dalam dakwaan kembali menghubungi Bakhtiar Ahmad Sibarani dengan mengirim SMS yang berisi agar mengirim uang ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat.

BACA JUGA: BJ Habibie Ikut Uji Calon Hakim MK

Namun, Akil mempersoalkan uraian dalam dakwaan itu karena jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tidak mampu menguraikan secara cermat dan lengkap hubungannya dengan Bakhtiar Ahmad Sibarani. "Padahal dalam uraian perbuatan tersebut saudara penuntut umum sama sekali tidak mampu menguraikan secara cermat dan lengkap apa hubungan saya dengan saudara Bakhtiar Ahmad Sibarani, bagaimana isi SMS dan pembicaraan telepon yang didalilkan berisi permintaan saya itu, dan apa hubungannya antara saya dengan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu mentransfer uang ke CV Ratu Samagat," kata Akil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/2).

Akil menambahkan, terjadi dalil yang kontradiktif, tidak jelas, dan tidak cermat terhadap uraian atas uang sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Bonaran. "Disebutkan uang itu sebagai bagian dari yang diterima CV Ratu Samagat dari Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu, bukan dikirim oleh Raja Bonaran Situmeang dan diterima oleh saya," ujarnya.

BACA JUGA: Irmanputra: DPR Memang Aneh

Akil menambahkan, jaksa mengakui bahwa dirinya bukan anggota panel hakim konstitusi yang memeriksa perkara Pilkada Tapanuli Tengah. Sehingga tidak logis, tidak jelas dan tidak ada relevansi transfer uang ke CV Ratu Samagat dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Pilkada Tapanuli Tengah sebagaimana yang tertuang di dalam dakwaannya.

Seperti diberitakan, dalam dakwaan Akil, Bonaran disebut menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang itu diberikan dengan maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang ditetapkan oleh KPU.

BACA JUGA: Akil: Demi Pencitraan, Ada Profesor Hukum Asbun

Jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho mengatakan, Akil tidak termasuk dalam panel hakim konstitusi yang memeriksa permohonan keberatan Pilkada Tapanuli Tengah itu. Sebab, panel hakim yang menangani sengketa hasil Pilkada Tapteng adalah Achmad Sodiki selaku ketua, dengan dua hakim anggota yakni Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Namun melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani, Akil meminta uang pemulus kepada Bonaran sebesar Rp 3 miliar. Akil meminta agar permintaannya itu dikirim ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat. Akil meminta pada slip setoran transfer ditulis keterangan bahwa uang itu untuk "angkutan batu bara”.

Jaksa Luki mengatakan, pertengahan bulan Juni 2011, Bonaran memberikan uang tunai Rp 2 miliar kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk dikirim kepada Akil. Selanjutnya, Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang masing-masing sebanyak Rp 900 juta hingga totalnya Rp 1,8 miliar.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Isyaratkan Cek Gelar Profesor Rhoma Irama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler