jpnn.com - JAKARTA - Anggota Majelis Kehornatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bagir Manan mengatakan sejumlah perbuatan mantan Ketua MK Akil Moctra terbukti melanggar etika perilaku hakim, di antaranya sering ke luar negeri tanpa izin.
"Hakim terlapor sering ke luar negeri dan kepergiannya sering tanpa sepengetahuan Sekjen MK. Termasuk ke Singapura tanggal 21 September 2013," kata Bagir Manan saat membacakan putusan sidang MKMK, Jumat (1/11),
BACA JUGA: Akil Mochtar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Kemudian, berdasarkan surat Ditlantas Polda B/2999/X/2013 Ditlantas 10 Oktober 2013, mobil Toyota Crwon milik Akil tidak dilaporkan. Hal ini menunjukkan kesan kepemilikan tidak sah. "Mobil tersebut dapat dikesankan sebagai mobil gelap," tegasnya.
Akil yang juga sudah dijerat dengan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU) di KPK juga dianggap dan patut diduga menyamarkan harta kekayaannya karena mengatasnamakan kendaraan pribadi atas nama supirnya, DYN.
BACA JUGA: KPK Periksa Bupati Empatlawang
Padahal, pejabat negara, apalagi ketau MK bersifat jujur dengan tidak mengatas namakan mobil dengan nama orang lain. Hanya saja, dalam sidang itu dikatakan Akil Mochtar tidak mau melakukan pembelaan terhadap dirinya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Belum Direspon, Aksi Buruh Lanjut Ke Istana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntut Polisi Bertanggung Jawab Atas Penyerangan Buruh di Bekasi
Redaktur : Tim Redaksi