Akil Terang-Terangan Minta Rp 3 Miliar

Kamis, 09 Januari 2014 – 06:37 WIB
Bekas Ketua MK, Akil Mochtar. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Cara Akil Mochtar memainkan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata cukup kasar. Dalam kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, misalnya, Akil semasa menjadi ketua MK terang-terangan meminta uang Rp 3 miliar agar putusan yang dikeluarkan sesuai permintaan bupati incumbent Hambit Bintih.   

Hal itu terungkap dalam sidang perdana terdakwa Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau Antun. Chairun Nisa adalah makelar suap antara Hambit dan Akil. Sedang Hambit dan Cornelis adalah terdajwa penyuap Akil.
      
Surat dakwaan memuat kronologi penyuapan yang berawal pada 19 September 2013. Saat itu, Hambit berinisiatif menghubungi Chairun Nisa. Dia minta dibantu agar sidang sengketa hasil pilkada Gunung Mas di MK bisa dimenanginya. Hambit meminta MK menolak gugatan pemohon yang tak lain kontestan rival dalam pilkada.     

BACA JUGA: Erupsi Sinabung Bencana Lokal

Gugatan itu diajukan oleh pasangan yang gagal maju, Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy, dan calon nomor urut 1, Jaya Samaya Monong-Daldin, ke MK. "Terdakwa Chairun Nisa kemudian menghubungi Akil untuk menyampaikan permintaan terdakwa Hambit," kata jaksa Pulung Rinandoro.
      
SMS yang ditujukan ke Akil waktu itu bertuliskan, "Pak Akil, sy mau minta bantu nih...untuk gunung mas. Tp untuk incumbent yg menang..". SMS politisi Partai Golkar itu kemudian dibalas Akil dengan sedikit nada ancaman. "kapan mau ketemu ", saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas "?" Kalimat suruh ulang Gunung Mas itu merujuk pada dikabulkannya keberatan para pemohon yakni Afridel-Arnold dan Jaya-Daldin.
      
Dari situ kemudian Chairun Nisa menyampaikan pernyataan Akil ke Hambit. Calon incumbent itu pun pada 20 September 2013 menemui Akil di rumah dinas Akil di kawasan komplek pejabat negara, Perumahan Widya Chandra III/7 Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Akil minta agar komunikasi selanjutnya bisa dilakukan Hambit dengan Chairun Nisa.
    
Jaksa Ely Kusumastuti yang ikut membacakan dakwaan menyampaikan, pada 24 September 2013, Akil kembali menghubungi Chairun Nisa melalui SMS berisi, "Besok sidang, itu pemohon sudah ketemu saya langsung. Si Bupatinya saya minta lewat bu Anisa saja". "Akil meminta agar disediakan dana sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Amerika," jelas Ely. Pesan dari Akil itu kemudian diteruskan oleh Chairun Nisa ke Hambit pada 26 September. Saat itu, keduanya bertemu di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
    
Mendengar permintaan dana itu, Hambit menghubungi pengusaha Cornelis Nalau Antun agar menyiapkan dana seperti yang diminta Akil. Hambit meminta agar dana itu bisa diserahkan ke Chairun Nisa pada 2 Oktober. "Pada 30 September terdakwa Cornelis sudah menyiapkan dana yang diminta," papar jaksa.
      
Pada 2 Oktober, Chairun Nisa sempat bertemu dengan Hambit di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalteng. Saat itu Hambit menyerahkan uang Rp 75 juta yang dibungkus dengan kertas koran. Uang itu diduga sebagai ucapan terima kasih Hambit untuk Chairun Nisa.
      
Setelah memastikan dana tersedia, Chairun Nisa kemudian menghubungi Akil. Chairun Nisa janji mengantarkan dana itu ke rumah dinas Akil. Akil rupanya sudah tidak sabar menerima uang miliaran rupiah itu. Dia meminta agar Chairun Nisa tidak terlalu malam ke rumahnya. Chairun Nisa pun menjawab SMS Akil dengan kalimat, "Sy ini dari bandara (Tjilik Riwut) Pak...mau ambil barangnya dulu baru ke rmh bpk...mudah2 tdk terlalu malam ya,". Sesampai di Jakarta, Chairun Nisa langsung ke apartemen Mediterania mendatangi kediaman Cornelis.
    
Setelah uang siap, Chairun Nisa dan Cornelis datang ke rumah Akil. "Ada empat amplop coklat yang dibawa para terdakwa untuk diserahkan kepada Akil," jelas jaksa Sigit Waseso. Empat amlop coklat itu, antara lain, berisi uang SGD 107.500 plus Rp 400 ribu, SGD 197.550 plus Rp 366 ribu, dan USD 22 ribu plus SGD 79 ribu.
      
Melihat barang bukti yang disampaikan dalam dakwaan sepertinya Cornelis baru menukarkan uang ke pecahan dolar Amerika dan Singapura. Sebab dalam amplop coklat itu tertulis nilai tukar dan nama money changer-nya. Jaksa mengungkapkan seluruh uang itu berjumlah Rp 3 miliar.
    
Hambit dan Cornelis yang disidang bersamaan memilih tidak mengunakan hak mengajukan keberatan atas dakwaan. Jaksa pun telah menyiapkan sejumlah nama yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pekan depan. Salah satunya anggota panel hakim dalam sengketa Pilkada Gunung Mas, Maria Farida Indrati. Selain Akil dan Maria, hakim dalam sidang itu ialah Anwar Usman. Entah keduanya ikut kecipratan uang Rp 3 miliar itu atau tidak. (gun)

BACA JUGA: SBY Instruksikan Evaluasi BPJS

BACA JUGA: Jemput Anas, KPK Libatkan Brimob

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Muhammadiyah, Prabowo Puji Peran Ormas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler