SBY Instruksikan Evaluasi BPJS

Minta Ada Aturan Tambahan Untuk Insentif Dokter

Kamis, 09 Januari 2014 – 06:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang baru saja diberlakukan 1 Januari lalu, masih menuai kritik dan protes dari berbagai pihak. Diantaranya kritikan dan keluhan dari kalangan dokter dan tenaga medis. Sejumlah kritikan tersebut tidak hanya ditujukan pada SBY, melainkan juga menyasar ibu negara Ani Yudhoyono.

"Masukan itu rata-rata dikirim melalui SMS. Mulai dari kata-kata yang moderat dengan kata-kata yang agak keras. Tapi kalau saya sudah biasa menerima suara masyarakat dengan berbagai macam gaya bahasa. Yang penting ingin saya ketahui apa yang menjadi pemikiran mereka,"papar SBY sebelum rapat terbatas BPJS di Kantor Presiden, Rabu (8/1).

BACA JUGA: Jemput Anas, KPK Libatkan Brimob

SBY menuturkan karena keluhan kalangan dokter dan tenaga medis juga sampai ke istrinya, pihaknya merasa perlu merespon. Respon tersebut dituangkan dalam akun instagram pribadi Ibu Ani Yudhoyono. "Saya titipkan, tolong sampaikan pesan atau jawaban saya melalui instagram Ibu Ani. Supaya beliau-beliau, saudara-saudara kita para dokter dan kalangan medis itu mengetahui bahwa kita terus bekerja, kita sedang bekerja,"tuturnya.

Atas dasar itu, SBY pun menggelar rapat terbatas bersama dengan menteri dan pejabat teknis terkait. Bahkan secara khusus, dia juga mengundang pimpinan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam rapat tersebut. Menurut SBY, keluhan dari kalangan dokter dan tenaga medis tersebut sangat bermanfaat sebagai bahan evaluasi implementasi Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN). "Bagus menurut saya, apa yang kita terima di periode awal implementasi ini, dan tentu akan menjadi bagian evaluasi kita nanti secara menyeluruh untuk penyempurnaan, perbaikan dan apa saja yang bisa kita lakukan,"paparnya.

BACA JUGA: Kunjungi Muhammadiyah, Prabowo Puji Peran Ormas

Preside n RI keenam itu menekankan, di samping mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat, utamanya masyarakat tidak mampu, dia juga memperhatikan kepatutan insentif untuk jasa dokter dan tenaga medis. Sebenarnya, insentif untuk dokter dan petugas medis sudah diperhitungkan dengan cermat, sesuai dengan kemampuan anggaran negara.

Namun, lanjut SBY, setelah mendengarkan penjelasan dari IDI dan didiskusikan dalam ratas tersebut, ternyata ada sejumlah persoalan di lapangan. Diantaranya persoalan penyaluran di daerah dan juga besaran yang seharusnya diterima para dokter dan tenaga medis tersebut. Untuk itu, dia pun menginstruksikan agar dikeluarkan aturan tambahan untuk memastikan penyaluran dan besaran insentif dokter dan tenaga medis tersebut, tepat waktu dan tepat jumlah.

BACA JUGA: Endus 154 Kecurangan Dalam Tes CPNS 2013

SBY lantas menugaskan para menteri terkait, bersama Pimpinan BPJS Kesehatan dan IDI untuk segera merumuskan aturan yang bisa diimplementasikan agar pelayanan SJSN Kesehatan dan penyaluran insentif bagi para dokter dan tenaga medis itu benar-benar berjalan dengan baik. "Menkokesra akan memimpin langsung dalam waktu dua-tiga minggu mendatang ini, dan Wapres akan memberikan supervisinya, dan pada saatnya nanti akan kita jalankan," jelas SBY.

Dalam kesempatan itu, Presiden 64 tahun itu juga mengemukakan, berdasarkan evaluasi dari rapat terbatas tersebut,"diperlukan sinergi dan koordinasi yang baik diantara unsur pemerintah, khusunya pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan, IDI dan organisasi profesi yang lain di jajaran sektor kesehatan serta termasuk pihak rumah sakit.

"Dengan sinergi dan koordinasi yang baik ini, kita pastikan bahwa pemberian insentif untuk para dokter dan tenaga medis akan lebih lancar dan sesuai pula dengan apa yang kita harapkan,"ujarnya.

Di samping persoalan insentif, SBY juga menyinggung Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dia menguraikan, pemerintah menyediakan Rp 19,6 triliun untuk membantu 86,4 juta penduduk Indonesia yang tergolong miskin, kurang mampu, atau Rp 19.225 per orang tahun ini. Menurut dia, pemerintah berpendapat bahwa secara bertahap besaran PBI "tersebut akan ditingkatkan sesuai dengan kemampuan negara dan kebutuhan di lapangan.

"Diharapkan kualitas pelayanan dan insentif untuk para dokter dan tenaga medis juga dapat ditingkatkan menjadi"makin layak dan akhirnya tentu adil,"tutur SBY.

Menanggapi pernyataan Presiden SBY, Ketua IDI Zaenal Abidin mengapresiasi respon kepala negara yang tergolong cepat. Pihaknya pun berharap pemerintah dapat memberikan insentif tetap bagi para dokter dan tenaga medis. Besarannya sekitar Rp 2-3 juta per bulan.

"Kami minta ada tambahan, terutama untuk layanan primer. Ada insentif tetap bagi dokter dan tenaga kerja kesehatan lain. Melalui BPJS, ada dana dari pemerintah dan itu juga presiden sangat memahami itu, tentu akan dibuat regulasinya dalam waktu dekat,"kata Zaenal usai menghadiri ratas di Kantor Presiden, kemarin.

Zaenal menguraikan, insentif tetap tersebut akan diberikan bagi para dokter yang bekerja puskesmas, dan rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta. Dia berharap dengan pemberian insentif tetap, para dokter bisa mendapat penghasilan mencapai Rp 15-17 juta per bulan.

Menyoal permintaan besaran insentif tetap, Zaenal menuturkan Presiden memahami hal tersebut. Karena itu, pihaknya berharap aturan terkait insentif tersebut bisa segera disahkan. "Kita berharap dalam waktu tiga bulan, dapat diimplementasikan,"ujarnya.
 
Zaenal menambahkan, selain meminta insentif, IDI juga berharap pemerintah dapat membuat aturan baku bagi Puskesmas yang masih menggunakan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah. Sehingga, semua dana BPJS dialokasikan dan dikelola puskesmas. ""Jadi jangan lagi masuk Pemda, tapi betul-betul dikelola oleh dokter puskesmas dan itu beliau (Presiden) setuju, Menkokesra juga Menkoperekonomian,"imbuhnya.
 

Sementara itu, Menkes Nafsiah Mboi menuturkan bahwa ada kemungkinan perubahan insentif, jika regulasinya juga berubah.""Kalau sekarang kan, kalau belum Badan Layanan Umum (BLU) dia semua masuk ke kas daerah, nah kalau sekarang mau diatur bagaimana supaya kembali ke puskesmas," jelasnya usai Ratas, kemarin.

Nafsiah menegaskan, jika "aturan insentif dibenahi, maka pengaturan untuk itu akan dibuat lebih baik. Karena itu, jika sekarang aturannya harus masuk kas daerah, maka sekarang kas tersebut bisa dikembalikan ke puskesmas.""Kita akan nilai setelah enam bulan itu,"katanya.

Namun, Nafsiah menilai besaran insentif yang telah ditetapkan pemerintah sebenarnya sudah cukup besar. Dia menuturkan, dengan insentif tersebut rata-rata satu dokter bisa mendapat sampai Rp 17 juta per bulan. "Itu tergantung berapa pengunjungnya, berapa yang sakit dan berapa pengeluarannya. Kalau dia pintar, dia bisa mengupayakan tindakan promotif preventif, sehingga masyarakat di sekitar puskesmas itu jarang sakit,"paparnya. (Ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Jadi Perantara Marzuki Alie dengan Direktur Adhi Karya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler