Akil Terima Rp 7,5 Miliar demi Amankan Kemenangan Atut-Rano

Kamis, 20 Februari 2014 – 22:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menerima aliran dana tak sedikit setiap kali terlibat pengurusan sengketa pilkada di MK. Selain mengurus Pilkada Lebak dan Jawa Timur, mantan anggota DPR dari Golkar itu juga menangani perkara sengketa Pemilukada Banten yang dimenangi pasangan Ratu Atut-Rano Karno.

Atas kerja Akil menguatkan kemenangan Atut-Rano di MK, Akil menerima uang senilai Rp 7,5 miliar. Uang sogok untuk sengketa Pilkada Banten itu itu diterima Akil melalui dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada tahun 2011.

BACA JUGA: Akil dan Penasihat Hukum Ajukan Nota Keberatan

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terungkap bahwa uang itu diberikan Wawan kepada Akil secara bertahap melalui beberapa kali transfer ke rekening atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro. "Transfer pertama sebesar Rp 250 juta dan Rp 500 juta dilakukan pada 31 Oktober 2011," ujar Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan dakwaan atas Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2).

Sedangkan transfer kedua diberikan sebesar Rp 100 juta dan Rp 150 juta pada 1 November 2011. Berikutnya, Wawan kembali memberikan uang sebesar Rp 2 miliar yang ditransfer pada 17 November 2011. Keempat, transfer sebesar Rp 3 miliar pada 18 November 2011.

BACA JUGA: Akil Terima Suap Rp 1,8 Miliar dari Bupati Tapanuli Tengah

Terakhir sejumlah Rp 1,5 miliar ditransfer pada 18 November 2011. "Total Rp 7,5 miliar diberikan Wawan kepada terdakwa," sambung Jaksa.

Perkara sengketa hasil Pilkada Banten diajukan oleh 2 pasangan calon dan 1 bakal pasangan calon. Yakni pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita (nomor urut 2), pasangan Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki (nomor urut 3), dan pasangan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata (pasangan bakal calon).

BACA JUGA: Pundi Uang Akil Rp 57,6 Miliar, Ini Tempat Penyimpanannya

Ketiganya secara terpisah mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2011-2016. MK kemudian menolak secara keseluruhan gugatan ketiga pemohon itu. Artinya, MK dalam putusannya mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2011-2016.

"Diketahui atau patut diduga uang tersebut diberikan Wawan karena kekuasaan atau kewenangan yang ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Hakim Konstitusi pada MK RI yang diberikan oleh undang-undang untuk mengadili perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Provinsi Banten 2011 di MK RI," tandas Jaksa Ronald.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa KPK Sebut Bonaran Suap Akil Rp1,8 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler