AKKRA-Aktivis '98 Tuntut Penyelesaian Kasus Semanggi Harus Tetap Melalui Pengadilan

Sabtu, 30 April 2022 – 22:25 WIB
Aliansi Korban Kekerasan Negara (AKKRA) dan sejumlah Aktivis 98 menyampaikan pernyataan sikap di Jakarta, Jumat (29/4). Foto: AKKRA-Aktivis '98

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Korban Kekerasan Negara (AKKRA) dan sejumlah Aktivis 98 menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus pelanggaran HAM di era Orde Baru dan setelahnya yang hingga kini belum ada titik terang.

Aktivis 98 dari Unika Atma Jaya Jakarta Alex Leonardo mengatakan bahwa era Reformasi sudah 24 tahun berjalan, tetapi penyelesaian kasus pelanggaran HAM tetap saja masih buram.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Bakal Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi

"Untuk itu kami menuntut kasus pelanggaran HAM berat diselesaikan secara hukum agar menjamin kebenaran dan keadilan untuk keluarga korban," ujarnya seusai membacakan pernyataan sikap di Jakarta (29/04/2022).

Aktivis 98 ini, soal penghargaan yang diberikan pemerintah melalui Menteri BUMN Erick Tohir kepada korban Tragedi Trisakti merupakan momentum membuka dan menjalankan kembali proses hukum terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.

BACA JUGA: Anggota Raider Dibegal Setelah Pulang Makan Sahur, Pelaku 4 Orang, Pakai Samurai

“Saya harap penghargaan yang diberikan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut tidak menghentikan proses hukum bagi kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu seperti penculikan aktivis, Trisakti, Semanggi I dan II, Tragedi Mei 98 dan banyak kasus lainnya. Para korban tetap menunggu keadilan,” ucap Alex.

Sementara aktivis’98 dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Prio Utomo menagih janji Presiden Jokowi yang diucapkan saat Rembuk Nasional Aktivis 98 yang lalu.

BACA JUGA: Anda Kenal Mak-Mak Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

Dia meminta Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menjalankan proses hukum kasus pelanggaran HAM sebagai salah satu amanat reformasi’98.

“Presiden sebagai pemegang pucuk pimpinan tertinggi negeri ini harus mampu memerintahkan jajarannya untuk menjalankan amanat reformasi, salah satunya adalah penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Contohnya kasus Tragedi Semanggi I dan II di mana saat ini bola ada di Kejaksaan Agung, itu harus kembali dibuka,” kata Prio.

Aktivis AKKRA dari Universitas Jakarta, Irwansyah juga berharap pemberian penghargaan bagi para korban pelanggaran HAM jangan menjadi komoditas politik.

“Penghargaan yang dilakukan Menteri BUMN jangan menjadi komoditas politik semata, tetapi harus ditunjukan pula dengan langkah nyata pengungkapan dan penyelesaian kasus ” Ujar Irwansyah yang juga menjadi korban penembakan saat Tragedi Semanggi.

BACA JUGA: Kapolda Toni: Pengungkapan Kasus Ini yang Terbesar di Indonesia

Sementara aktivis’98 dari Rumah Gerakan’98, Ignatius Indro berharap pemberian penghargaan juga dilakukan untuk korban-korban pelanggaran HAM kasus lainnya agar ada keadilan yang dirasakan para korban.(dkk/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler