jpnn.com - BADUNG - Kisruh internal Partai Golongan Karya dipastikan selesai tanpa mediasi. Karena dinilai melanggar AD/ART Partai Golkar, sejumlah kader yang membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar direkomendasikan untuk dipecat melalui keputusan DPP Partai Golkar.
Hal itu merupakan salah satu keputusan Mahkamah Partai Golkar, yang dibacakan dalam poin keputusan Munas IX Partai Golkar di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, kemarin (2/12). Ketua Sidang Munas Bali Nurdin Halid menyatakan, Mahkamah Partai telah memberikan mandat kepada Munas untuk membacakan sanksi kepada Agung Laksono cs.
BACA JUGA: Dua Kubu PPP Berebut Kantor
"Memberhentikan kader-kader yang melawan keputusan Rapimnas VII Partai Golkar di Jogjakarta, dan mereka yang mengatasnamakan Presidium Penyelamat Partai Golkar," ujar Nurdin membacakan putusan Mahkamah Partai di depan peserta Munas.
Para peserta Munas serempak menyatakan setuju atas keputusan Mahkamah Partai itu. Nurdin menyatakan, Mahkamah juga memerintahkan kepada DPP untuk menindaklanjuti keputusan itu. "Ditindaklanjuti oleh DPP pasca pelaksanaan Munas," ujarnya.
BACA JUGA: Pendukung JK di Golkar tak Ada yang Tersisa
Dengan putusan itu, nama-nama yang selama ini tergabung dalam presidium segera dinonaktifkan dari keanggotaan Partai Golkar. Mereka adalah Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, Zainuddin Amali, Laurence Siburian, Agun Gunanjar Sudarsa, dan Yoris Raweyai.
Selain membahas terkait posisi kader dalam presidium, Mahkamah Partai juga membahas posisi tiga kader yang sempat dipecat oleh Partai Golkar. Sosok Agus Gumiwang bersama Nusron Wahid dinyatakan diberhentikan dari keanggotaan Partai Golkar. Sementara Poempida Hidayatullah akan dibicarakan oleh Mahkamah Partai pasca Munas.
BACA JUGA: Marwan Ingin Adopsi Cara Korea Berdayakan Desa
"Yang bersangkutan (Poempida) dalam suratnya menyatakan menyesal, dan meminta mencabut keputusan pemecatan," ujar Nurdin.
Keputusan Mahkamah Partai yang dibacakan dalam Munas itu mengindikasikan upaya untuk membersihkan kader yang selama ini condong ke Wakil Presiden Jusuf Kalla. Wakil Ketua Umum Partai Golkar periode 2014-2019 Fadel Muhammad menyatakan, para kader yang dipecat itu adalah yang selama ini mendukung mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Saya lihat itu sebagian besar dari JK," kata Fadel di sela-sela pelaksanaan Munas.
Menurut Fadel, kader-kader yang diberhentikan itu juga bukan bagian yang selama ini dekat dengan Presiden Joko Widodo. Ini karena, antara Jokowi dan Aburizal Bakrie selaku Ketua Umum Partai Golkar sudah melakukan komunikasi.
"Pak Jokowi itu secara informal menyampaikan pesan ke Ical, tidak akan mencampuri. Buktinya, Pemerintah mengamankan pengamanan Munas. Kapolda Bali sampai tidak hadir di apel Semarang," ujarnya.
Jika dikaitkan dengan upaya kader-kader itu membawa Partai Golkar ke Koalisi Indonesia Hebat, Fadel menilai hal itu terbukti gagal total. "Maka (mereka) bersih sudah. Ini adalah eksperimen pertama Partai Golkar," ujarnya.
Fadel menambahkan, posisi KIH dalam hal ini netral untuk tidak mencampuri Munas Golkar di Bali. Hal itu dikonfirmasi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kepada DPP Partai Golkar. "PDIP menghubungi kami, mereka tidak ikut campur. Kalau partai di lingkungan KMP memberikan dukungan," ujarnya.
Ical dan Akbar Didukung Hampir 100 Persen
Sementara itu, penetapan aklamasi Aburizal dan Akbar Tanjung sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pertimbangan terpilih Partai Golkar periode 2014-2019 baru akan dilakukan hari ini. Berdasarkan pandangan umum, Ical menyebut dukungan kepada dirinya untuk maju kembali hampir mencapai 100 persen pemilik suara.
"Ada 543 dukungan kepada pencalonan saya dan saudara Akbar," kata Ical, sapaan Aburizal, kemarin. Munas kemarin juga menerima secara penuh laporan pertanggungjawaban DPP Partai Golkar periode 2009-2015, sekaligus resmi mendemisionerkan kepengurusan itu.
Menurut Ical, dirinya bersama Akbar memiliki janji bersama, yakni mengantarkan kader muda Partai Golkar yang militan, berani, dan akademis untuk dipilih di masa mendatang. Untuk itulah, jelang keterpilihannya kembali sebagai Ketum Golkar periode kedua itu, Ical berjanji mengutamakan generasi muda dalam struktur kepengurusannya.
"Bukan hanya 60 persen, tapi 70 persen kepengurusan adalah generasi muda, berbanding 30 persen generasi senior," ujarnya. Tidak hanya itu, dari total kepengurusan itu, 30 persen diantaranya akan diisi oleh kader wanita.
Saat ditanya dimana posisi para kader muda itu, Ical kembali memberikan janji. Para generasi muda akan menduduki posisi penting seperti Wakil Ketua Umum maupun Ketua. Hal ini supaya mereka mendapat posisi yang diperhitungkan dalam pengambilan keputusan. "Sehingga akan terjadi persaingan antar generasi muda ke depan, menjadi Ketua Umum," ujarnya.
Posisi Ketum terpilih nanti, sekaligus menjadi Ketua Formatur yang menentukan komposisi kepengurusan lima tahun mendatang. Terkait posisi Sekretaris Jenderal, dikabarkan Ical akan memberikan posisi itu kepada sejumlah kandidat. Selain Idrus Marham yang notabene adalah Sekjen pendamping Ical di periode lalu, ada kandidat lain seperti Ketua Sidang Nurdin Halid dan Ketua Fraksi Partai Golkar saat ini, Ade Komarudin. Namun, Ical belum bersedia membeber siapa pengisi posisi itu.
"Belum berbesan sudah beranak. Belum ditetapkan sebagai Ketum dan Formatur, sudah ditanya Sekjen," ujarnya.
Munas Partai Golkar di Bali juga menghasilkan sejumlah keputusan lain. Munas memutuskan bahwa Partai Golkar tetap berada di KMP. Posisi ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Pembentukan KMP juga akan dilakukan di seluruh Indonesia.
Munas juga menetapkan revisi Undang Undang terkait MPR, DPR, DPD, dan DPRD berlaku untuk seluruh Indonesia. Revisi itu terkait dengan akomodasi KMP memasukkan KIH dalam komposisi Alat Kelengkapan Dewan.
Munas Golkar di Bali juga memutuskan akan dilakukannya amandemen konstitusi. Amandemen itu terutama untuk merubah sistem pemilu dari proporsional terbuka, kembali ke proporsional tertutup. Munas Partai Golkar juga menegaskan menolak Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan nomor 2 tahun 2014 tentang Pemilihan Daerah. (bay/aph/ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB Telusuri Kasus Hilangnya Nama Peserta Tes CPNS
Redaktur : Tim Redaksi