Akmal Kemdagri: Ini Juga Menghambat Investasi Masuk ke Indonesia

Sabtu, 01 Mei 2021 – 13:21 WIB
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menghadirkan inovasi baru bagi pelayanan masyarakat, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Terbaru, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghadirkan inovasi penyederhanaan birokrasi di daerah.

BACA JUGA: BKPM Sebut Investasi Asing Sektor Pertanian Didominasi Perkebunan Sawit

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan penyederhanaan sangat penting, mengingat begitu rumitnya birokrasi yang menghambat pelayanan publik selama ini.

Akmal khawatir, jika birokrasi yang bertele-tele tidak segera disederhanakan maka Indonesia akan sulit berkompetisi dengan bangsa lain.

BACA JUGA: Jokowi Pasang Target Capaian untuk Menteri Investasi Bahlil, Sebegini Nilainya...

“Ini juga menghambat investasi yang masuk ke Indonesia, sepanjang birokrasinya masih berbelit-belit,” ujar Akmal dalam keterangannya, Sabtu (1/5).

Pandangan senada sebelumnya juga telah dikemukakan Akmal dalam tayangan Podcast episode perdananya, Jumat (30/4) kemarin.

BACA JUGA: Ditjen Otda Kemendagri Jalin Kerja Sama dengan Kemitraan

Akmal mengungkapkan penyederhanaan birokrasi juga sangat penting bagi sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) yang ada.

Dia pun berharap jangan sampai aparatur di setiap tingkatan memiliki cara pandang yang berbeda dalam suatu perumusan kebijakan.

Dengan kata lain, struktur yang demikian panjang membuka peluang terhadap tak seragamnya pemahaman antaraparatur dan membuat birokrasi makin lama.

“Di sinilah lengkap penderitaan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang murah. Inilah kenapa kami ingin menghadirkan penempatan yang sederhana, prosedur yang jelas, dan tentunya murah, melalui hadirnya aparatur yang profesional,” tuturnya.

Akmal kembali mengingatkan bahwa pemerintah daerah merupakan eksekutor kebijakan dari pemerintah pusat yang menyentuh langsung ke setiap lini masyarakat.

Dengan demikian, keberhasilan suatu kebijakan akan sangat bergantung pada eksekusi di tingkat pemerintah daerah.

"Karena itu, penyederhanaan birokrasi di daerah diperlukan untuk memastikan eksekusi kebijakan dijalankan secara aktif, efektif, efisien, dan profesional," tuturnya.

Menurut Akmal, ketika strukturnya sedemikian panjang dan birokrasinya rumit, tentunya urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah akan sulit dieksekusi dengan baik. "Itulah kenapa, kami melakukan penyederhanaan ini,” ucapnya.

Pemangkasan birokrasi di dua tingkatan, seperti eselon IV dan eselon III, diminta Akmal, tak lantas membuat para ASN khawatir.

Sebab, sesuai amanat Presiden Joko Widodo, penyederhanaan jabatan struktural ke fungsional ini tak boleh merugikan ASN.

“Artinya, meski bertransformasi, tak akan memengaruhi take home pay nya (gaji bersih),” ujarnya.

Pemerintah tengah berupaya menuntaskan penyederhanaan birokrasi (reformasi birokrasi), yang ditargetkan selesai pada 30 Juni 2021.

Target tersebut ditujukan untuk seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda), di mana seluruh instansi telah tuntas melakukan penyederhanaan birokrasi pada 30 Juni 2021.

Akmal berharap seluruh pemerintah daerah mulai mengeksekusi dan memahami penyederhanaan stuktur yang lebih efektif, efisien, dan profesional, guna pelayanan publik yang lebih baik.(gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler