jpnn.com, BULELENG - Pelaku pencurian celana dalam (CD) milik emak-emak akhirnya ditangkap.
Pelaku Komang Agus Tawan alias Akok, warga Jalan Ratulangi Gang Kedasih, Penarukan, Buleleng, Bali, nekat mencuri CD di lingkungan tempat tinggalnya.
BACA JUGA: Istri Penarik Perhatian Tetangga Gegara Demen Berkutang dan Pakai CD Saja
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Akok berdasar hasil rekaman kamera pengawas CCTV yang terpasang di perumahan tersebut,” ucap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Akok beralasan mencuri celana dalam bukan untuk diberikan kepada istrinya.
BACA JUGA: Harun Masiku Masih di Dalam Negeri, Penangkapannya Tinggal Menunggu Waktu
Karena istrinya tak pernah menyuruh pelaku untuk mencuri. Selain itu, antara pakaian celana dalam yang dicuri tersangka ukurannya sangat berbeda dengan yang dimiliki istrinya.
Pelaku Akok mengaku setiap kali dirinya melihat celana dalam wanita, nafsunya selalu naik.
BACA JUGA: Penangkapan Djoko Tjandra Bukti Keseriusan Polri
“Saya baru terangsang ketika celana dalam saya elus-elus di bagian kemaluan,” akunya.
Akok juga mengaku celana dalam yang dicuri tak pernah ia berikan kepada istrinya.
“Celana dalam saya curi murni untuk menumbuhkan nafsu se*s,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan 364 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.(rb/jul/mus/JPR)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti