Harun Masiku Masih di Dalam Negeri, Penangkapannya Tinggal Menunggu Waktu

Jumat, 31 Juli 2020 – 04:00 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - KPK memastikan tetap mengejar tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM), buronan kasus suap terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

"HM ini kami tetap melakukan pengejaran, informasi masyarakat yang disampaikan ke KPK tetap kami tindak lanjuti. Misalnya, ada yang menyampaikan HM itu di satu tempat dan memberikan beberapa nomor handphone, ya, kemudian kami ikuti," ucap Wakil Ketua Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

BACA JUGA: Ketua KPU Arief Budiman Ungkap Pembicaraan dengan Harun Masiku

Diketahui Harun telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

"Sampai sekarang belum memberikan hasil, artinya HM belum tertangkap semata-mata karena faktor teknis saja," ucap Alex.

BACA JUGA: Sadis, Pasutri Dibantai Rekan Bisnis, Istri Hamil 8 Bulan, Mayatnya Diseret-seret Pelaku

KPK, lanjut dia, juga sudah berkoordinasi dengan Polri untuk membantu menangkap Harun.

"Kami pun sebenarnya sudah berkoordinasi dengan Polri dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Jadi, tidak hanya KPK yang mengejar sekarang, tetapi dari pihak Polri pun membantu KPK melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Jadi, tinggal tunggu waktu saja," ujarnya.

BACA JUGA: Sebegini Komisi yang Didapat Muncikari Artis Vernita Syabilla, Lumayanlah

Terkait dengan pengajuan permohonan red notice untuk Harun, KPK belum mengajukannya kepada Interpol karena masih meyakini Harun berada di wilayah Indonesia.

"Karena diduga yang bersangkutan masih di dalam negeri, kami belum meminta Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap yang bersangkutan. Akan tetapi, masih kami minta kepada pihak Polri dengan surat DPO tadi untuk membantu KPK mencari dan menangkap yang bersangkutan," kata Alex. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler