Akom: Fahri Hamzah Belum Bisa Diganggu

Selasa, 14 Juni 2016 – 16:02 WIB
Fahri Hamzah. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) mengaku sudah bertemu dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Sohibul Iman terkait persoalan partai dakwah itu di DPR.

Salah satunya soal tidak kunjung dilantiknya Ledia Hanifa Amaliah sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Fahri Hamzah. Akom menegaskan bahwa Fahri belum bisa diganggu karena ada putusan provisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Calon dari PDIP Masih Tunggu Survei

"Ada putusan sela ya kami tunggu. Kemarin sudah pertemuan bertiga dengan Presiden PKS, Pak Surahman dan Pak HNW. Masing-masing mengerti mekanisme yang ada dan putusan hukum, teman-teman PKS sudah paham itu. Saya sudah diskusikan," kata Akom di gedung DPR Jakarta, Selasa (14/6).

Disinggung tentang surat pimpinan DPR soal pengaduan Fahri terhadap tiga anggota fraksi PKS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), menurut Akom sudah diputuskan dalam rapat pimpinan.

BACA JUGA: Demokrat Tentukan Sikap Setelah Lebaran

"Itu hasil rapim, dan posisinya surat itu harus diteruskan dan dilanjutkan ke MKD. Selanjutnya kami serahkan ke MKD untuk melaksanakan tugasnya," tambah politikus Golkar itu.(fat/jpnn)

BACA JUGA: OSO Berharap Sambas Cepat Berubah

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Siantar Ancang-ancang Kasasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler