jpnn.com - SIANTAR – Beredar kabar pemungutan suara pilkada Kota Pematangsiantar, Sumut, yang sempat molor cukup lama, akan dilaksanakan Juni ini
Namun, Ketua KPUD Kota Siantar, Mangasi Purba mengatakan pihaknya masih menunggu proses peradilan.
BACA JUGA: Hari Ini Dikabarkan Keluar Putusan PTUN Kasus Siantar
Bahkan tidak menutup kemungkinan KPU akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), bila putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memenangkan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga. Tetapi, langkah kasasi akan dikoordinasikan kepada KPU Sumut dan KPU RI.
Terkait persiapan pilkada, Mangasi menyebutkan sudah tidak ada kendala. Pihaknya hanya tinggal melakukan penataan ulang yaitu mengecek ulang logistik.
BACA JUGA: Jagonya NasDem Ditetapkan Akhir Juni
Dan jika Surfenov-Parlin ikut menjadi peserta pun, logistik sudah siap, yaitu kertas suara yang dicetak pasca penundaan Desember 2015 lalu.
Mangasi menjelaskan, tahapan yang akan dilaksanakan tinggal pemungutan suara. Namun sebelumnya KPUD akan melakukan sosialiasi rapat koordinasi dengan stake holder termasuk penyelanggara adhock, seperti PPS, PPK dan lainnya.
BACA JUGA: Pak Ahok, Woles Aja Lah Hadapi Verifikasi Faktual
“Pada prinsipnya kita siap. Dan biasanya ada limid waktu dua minggu persiapan setelah ditentukan jadwal pemungutan suara. Atau bisa saja lebih,” terangnya. (pam/ms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hayoo....Yusril Klaim Bakal Didukung Golkar, Ahok Gimana?
Redaktur : Tim Redaksi