jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membuka pintu bagi Ade Komarudin yang ingin memulihkan nama baiknya dari kasus pelanggaran etika saat menjadi ketua DPR. Namun, MKD mensyaratkan Akom -sapaan Ade- untuk mau menerima putusan lembaga penegak etika di DPR itu.
"Bisa terjadi. Terima dulu putusan ini, baru ada upaya rehabilitasi tapi argumentasi harus kuat," ujar anggota MKD Maman Immanulhaq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tak Masalah Ada Unras saat Sidang Ahok
Dia berharap agar Akom berkomunikasi dengan MKD. Menurutnya, hal itu lebih baik ketimbang Akom mengumbar pernyataan di media.
MAman menambahkan, Akom bisa mengajukan bukti baru untuk mementahkan putusan MKD. Hal itu pernah terjadi pada Setya Novanto yang juga pernah lengser dari kursi pimpinan DPR karena kasus Papa Minta Saham.
BACA JUGA: KPK Panggil Pejabat Ditjen Pajak
"Bahwa salah satu klausul yang diadili MKD dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi, red), lalu dia bawa putusan MK itu," tuturnya.
Maman menambahkan, jika argumentasi Akom bisa diterima MKD, maka sanksinya pun bisa diringankan. “MKD luwes kok,” tegasnya. "Paling tidak Akom bisa dibersihkan sedikit namanya," pungkasnya.(dna/JPG)
BACA JUGA: Bakal Jalani Sidang, Ahok Minta Dukungan Doa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Muda Harus Kritis Terhadap Radikalisme di Dunia Maya
Redaktur : Tim Redaksi