KPK Panggil Pejabat Ditjen Pajak

Jumat, 09 Desember 2016 – 12:53 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (9/12).

Keduanya adalah Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus pada Ditjen Pajak Wahono Saputro.

BACA JUGA: Bakal Jalani Sidang, Ahok Minta Dukungan Doa

Kemudian Fungsional Pajak Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak Ahmad Wahyu Hidayat.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, anak buah Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Country Direktor PT EK Prima Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

BACA JUGA: Anak Muda Harus Kritis Terhadap Radikalisme di Dunia Maya

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN," ujar Febri.

Selain itu, penyidik juga memerika Rajesh dan Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

BACA JUGA: KPK Garap Ajudan Wako Cimahi

Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka suap. Handang diduga menerima suap USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎.

Suap diberikan untuk menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia  Rp 78 miliar.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Percayalah, Perbuatan Bu Rachma Tidak Memenuhi Syarat Makar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler