BANDA ACEH- Menanggapi putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) membuka kembali masa pendaftaran calon, DPR Aceh menyatakan segera membahas kembali Rancangan Qanun (Raqan) Pemilukada dengan memasukkan calon perseorangan.
“Qanun akan segera kita bahas, dengan memasukkan calon perseorangan didalamnya,” kata Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Selasa (17/1).
Dia melanjutkan, beberapa waktu lalu, DPRA sepakat membahas kembali qanun Pemilukada bila pemerintah benar memberikan peluang pendaftaran baru bagi calon kepala daerah, baik dari partai politik, lokal dan nasional maupun dari jalur perseorangan. “Kita sepakati, karena itu sebuah perjanjian kita (DPRA) dengan Mendagri,” terang Hasbi.
Dalam pembahasan Raqan nanti, tidak akan banyak pasal yang akan mengalami perubahan, dewan, hanya akan membahas dua bab yang berkaiatan tentang calon perseorangan dan tentang persoalan yang mengatur tentang penyelesaian perselihan Pemilukada.
Putusan MK memerinthkan KIP membuka kembali masa pendaftaran untuk tujuh hari (seminggu) sejak putusan sela diucapkan, dengan tidak menggeser hari pemungutan suara yng telah ditetapkan, 16 Februari 2012.
Menanggapi itu, Hasbi menyatakan tidak bermasalah hari pemungutan suara tidak bergeser, karena pergeseran itu adalah ranahnya penyelenggara. Jika dalam waktu singkat tersebut KIP benar – benar mampu bekerja untuk melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan calon yang akan mendaftar, DPRA mempersilahkannya.
MK memerintahkan KIP Aceh membuka lagi pendaftaran calon di Pemilukada Gubernur Aceh, termasuk Pemilukada di sejumlah kabupaten/kota di Aceh. Pendaftaran calon harus dibuka selama tujuh hari, terhitung sejak putusan sela MK dibacakan.
"Membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, untuk memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diucapkan," ujar Ketua Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta.
Dalam pertimbangannya, majelis MK menjelaskan, MK sudah membuat putusan terkait Pemilukada Aceh pada 2 November 2011, yang memerintahkan pendaftaran calon dibuka lagi. Namun, ternyata masih banyak yang belum tahu adanya putusan sela itu dan baru tahu setelah ada putusan akhir yakni 24 November 2011, setelah masa pendaftaran susulan ditutup.
Putusan sela yang dibacakan menurut hakim MK, sangat penting. Alasannya, jika harus menunggu putusan akhir maka perlu waktu lama karena MK harus memeriksa perkara yang diajukan Mendagri Gamawan Fauzi ini.
Jika dalam putusan akhir gugatan mendagri dikabulkan, maka akan percuma saja karena proses tahapan pemilukada terus berlangsung hingga pemungutan suara. Ini malah bisa menimbulkan masalah baru. "Maka mendesak untuk menjatuhkan putusan sela," ujar hakim MK yang lain. (slm/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Pemilukada, MK Gandeng DPD
Redaktur : Tim Redaksi